Categories: NASIONALNEWS

Polisi Turun Paksa Drone yang Terbang di Sirkuit Mandalika

Analisaaceh.com | Lima unit Drone liar yang terbang di seputaran Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB, diturunkan secara paksa menggunakan Jamer Drone, oleh Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto mengatakan, sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, Drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race.

“Sesuai SOP, drone ilegal tidak boleh berkeliaran. Sebab, banyak peralatan lain di lokasi sirkuit. Untuk itu, warga diimbau tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit,” ujarnya, Kamis (10/2).

“Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” jelas Perwira Menengah Polda NTB.

Kombes Pol. Artanto membeberkan drone yang terdeteksi akan diturunkan paksa. Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini.

“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” tegas mantan Kabagbinops Roops Polda Jateng.

Kabid Humas Polda NTB menuturkan tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.

“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit. Jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, di mana dari jarak 2 km drone ilegal dapat kami deteksi,” imbau Kombes Pol. Artanto.

Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.

Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

2 hari ago

55 Produk UMKM Abdya Kantongi Sertifikat Halal MPU Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Mualem Surati Presiden soal Blok Andaman, Ini Empat Poin Usulan Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengungkap empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir…

2 hari ago

Jika Besok Nihil, Pencarian Korban Ombak Ujong Manggeng Dihentikan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap seorang remaja bernama Maida Fitri (12),…

2 hari ago

Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Penampungan Minyak Aceh Timur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian mengungkap kronologi insiden kebakaran yang terjadi di penampungan minyak hasil…

3 hari ago

Perumdam Tirta Abdya Gratiskan Voucher Sembako untuk Pelanggan Baru

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago