Categories: NEWS

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi di Aceh Tengah

Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang pria yang diduga sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka berinisial IW alias OLA (25) warga kampung Umang Kecamatan Bebesan ini ditangkap di parkiran salah satu hotel dalam Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IW berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa ada aktivitas TPPO di Aceh Tengah.

“Dalam mengungkapkan kasus TPPO tersebut, kita memakai jasa informan untuk melakukan penyamaran sebagai orang yang akan memesan jasa wanita pekerja seks komersial dengan tarif disepakati Rp1 juta,” ungkap Iptu Andika Ardiansyah saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Rabu (25/10/2023).

Setelah menyepakati tarif dan tempat pertemuan di salah satu hotel di Aceh Tengah, sebut Andika, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB IW mengantarkan wanita berinisial SS kepada informan tersebut dan saat tiba di parkiran hotel pihaknya langsung mengamankan IW.

“Saat dilakukan pengecekan handphone tersangka IW, kita menemukan ada percakapan dugaan telah terjadi TPPO dan bukti transaksi uang sebagai penyedia wanita PSK tersangka IW beserta barang bukti langsung kita amankan,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka IW, kata Andika, dirinya telah menjalani pekerjaan sebagai mucikari sejak tahun 2021, dengan jumlah wanita yang dipekerjakan sebanyak 10 orang dengan usia mulai 23 sampai 30 tahun.

Para PSK tersebut, tambahnya, masing-masing berinisial SS, AN, EV, FTR, JM, AY, KS, LN, DL dan MS. Mereka merupakan warga Aceh Tengah.

“Tersangka IW mendapatkan keuntungan bervariasi dari masing-masing PSK tersebut mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 untuk sekali kencan,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Andika, tersangka IW tidak menjajakan wanita secara terbuka dan kerap berpindah-pindah bukan di satu tempat.

“Atas perbuatannya, tersangka IW akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta terancam pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ujarnya.

“Saat ini tersangka IW telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 M, Eks Kadis BPSDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…

13 jam ago

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…

1 hari ago

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…

1 hari ago

Dek Gam Minta Polda Aceh Patuhi Mekanisme UU Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…

1 hari ago

Eks Pj Keuchik Siompin Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, divonis 3 tahun…

1 hari ago

Ketua PWI Aceh: Sengketa Pers Harus ke Dewan Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan…

1 hari ago