Categories: NEWS

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi di Aceh Tengah

Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang pria yang diduga sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka berinisial IW alias OLA (25) warga kampung Umang Kecamatan Bebesan ini ditangkap di parkiran salah satu hotel dalam Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IW berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa ada aktivitas TPPO di Aceh Tengah.

“Dalam mengungkapkan kasus TPPO tersebut, kita memakai jasa informan untuk melakukan penyamaran sebagai orang yang akan memesan jasa wanita pekerja seks komersial dengan tarif disepakati Rp1 juta,” ungkap Iptu Andika Ardiansyah saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Rabu (25/10/2023).

Setelah menyepakati tarif dan tempat pertemuan di salah satu hotel di Aceh Tengah, sebut Andika, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB IW mengantarkan wanita berinisial SS kepada informan tersebut dan saat tiba di parkiran hotel pihaknya langsung mengamankan IW.

“Saat dilakukan pengecekan handphone tersangka IW, kita menemukan ada percakapan dugaan telah terjadi TPPO dan bukti transaksi uang sebagai penyedia wanita PSK tersangka IW beserta barang bukti langsung kita amankan,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka IW, kata Andika, dirinya telah menjalani pekerjaan sebagai mucikari sejak tahun 2021, dengan jumlah wanita yang dipekerjakan sebanyak 10 orang dengan usia mulai 23 sampai 30 tahun.

Para PSK tersebut, tambahnya, masing-masing berinisial SS, AN, EV, FTR, JM, AY, KS, LN, DL dan MS. Mereka merupakan warga Aceh Tengah.

“Tersangka IW mendapatkan keuntungan bervariasi dari masing-masing PSK tersebut mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 untuk sekali kencan,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Andika, tersangka IW tidak menjajakan wanita secara terbuka dan kerap berpindah-pindah bukan di satu tempat.

“Atas perbuatannya, tersangka IW akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta terancam pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ujarnya.

“Saat ini tersangka IW telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

2 hari ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

2 hari ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

3 hari ago

Harga Pangan Melonjak di Aceh, Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…

3 hari ago

Golkar Aceh Perkuat Perempuan Lewat Pelatihan Politik dan Public Speaking

Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…

3 hari ago

Kuota LPG Subsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…

4 hari ago