Categories: NEWS

Polisi Ungkap Motif Ayah Bunuh Bayi 9 Bulan di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi berusia 9 bulan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten setempat pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan adalah M (32), ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan tersebut adalah rasa kesal tersangka terhadap korban yang kerap sakit-sakitan dan menangis terus-menerus. Kondisi itu membuat tersangka tidak sabar hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka merasa kesal terhadap korban karena bayi tersebut sering sakit-sakitan dan menangis terus-menerus, sehingga dia (tersangka) kehilangan kontrol dan kemudian melakukan perbuatan tersebut,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Minggu (17/8/2025).

Lebih lanjut, sebut Narsyah, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya Pasal 80 ayat (4) Undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Selain itu, tambahnya, pelaku juga disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 dan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” ungkap Narsyah

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan kesadaran terhadap bahaya kekerasan dalam rumah tangga.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

8 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

8 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago