Categories: NEWS

Polisi Ungkap Motif Ayah Bunuh Bayi 9 Bulan di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi berusia 9 bulan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten setempat pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan adalah M (32), ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan tersebut adalah rasa kesal tersangka terhadap korban yang kerap sakit-sakitan dan menangis terus-menerus. Kondisi itu membuat tersangka tidak sabar hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka merasa kesal terhadap korban karena bayi tersebut sering sakit-sakitan dan menangis terus-menerus, sehingga dia (tersangka) kehilangan kontrol dan kemudian melakukan perbuatan tersebut,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Minggu (17/8/2025).

Lebih lanjut, sebut Narsyah, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya Pasal 80 ayat (4) Undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Selain itu, tambahnya, pelaku juga disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 dan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” ungkap Narsyah

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan kesadaran terhadap bahaya kekerasan dalam rumah tangga.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang Ditertibkan

Analisaaceh.com, Sigli |  Polres Pidie bersama personel gabungan Polda Aceh dan Kodim 0102/Pidie melaksanakan penertiban…

14 jam ago

412 Sapi dan Kerbau Disiapkan untuk Meugang Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 412 ekor hewan ternak sapi dan kerbau akan disembelih pada hari…

14 jam ago

Dishub Bentuk Tim Tertibkan Pasar Blangpidie

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan akan melakukan penertiban arus…

19 jam ago

TP-PKK Gandeng UTD RSUD Teungku Peukan dan PMI Abdya Bakti Sosial Donor Darah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat…

19 jam ago

Sat Reskrim Aceh Besar Ringkus 12 Pelaku Curanmor

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar menggelar konferensi pers…

19 jam ago

Geger! Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai Babahrot Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihebohkan dengan penemuan seorang…

19 jam ago