Categories: NEWS

Polisi Ungkap Motif Ayah Bunuh Bayi 9 Bulan di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi berusia 9 bulan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten setempat pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan adalah M (32), ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan tersebut adalah rasa kesal tersangka terhadap korban yang kerap sakit-sakitan dan menangis terus-menerus. Kondisi itu membuat tersangka tidak sabar hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka merasa kesal terhadap korban karena bayi tersebut sering sakit-sakitan dan menangis terus-menerus, sehingga dia (tersangka) kehilangan kontrol dan kemudian melakukan perbuatan tersebut,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Minggu (17/8/2025).

Lebih lanjut, sebut Narsyah, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya Pasal 80 ayat (4) Undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Selain itu, tambahnya, pelaku juga disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 dan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” ungkap Narsyah

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan kesadaran terhadap bahaya kekerasan dalam rumah tangga.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Aceh Padam Lagi di Malam Meugang Jelang Iduladha, PLN Sebut Sistem Kelistrikan Belum Stabil

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wilayah di Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin (25/5/2026)…

14 jam ago

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

2 hari ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

2 hari ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

2 hari ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

3 hari ago

Wamenkes Sebut Imunisasi Anak di Aceh Baru Capai 33 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…

3 hari ago