Categories: NEWS

Polisi Ungkap Motif Ayah Bunuh Bayi 9 Bulan di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi berusia 9 bulan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten setempat pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan adalah M (32), ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan tersebut adalah rasa kesal tersangka terhadap korban yang kerap sakit-sakitan dan menangis terus-menerus. Kondisi itu membuat tersangka tidak sabar hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka merasa kesal terhadap korban karena bayi tersebut sering sakit-sakitan dan menangis terus-menerus, sehingga dia (tersangka) kehilangan kontrol dan kemudian melakukan perbuatan tersebut,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Minggu (17/8/2025).

Lebih lanjut, sebut Narsyah, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya Pasal 80 ayat (4) Undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Selain itu, tambahnya, pelaku juga disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 dan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” ungkap Narsyah

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan kesadaran terhadap bahaya kekerasan dalam rumah tangga.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tak Perlu Tukar Gelang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Persiraja Banda Aceh resmi memperkenalkan platform pembelian tiket pertandingan secara online…

1 hari ago

Mahasiswa Diduga Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang, Pencarian Memasuki Hari Kedua

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda bernama Juanda (19), warga Syiah Kuala, Banda Aceh, diduga…

1 hari ago

Erosi Krueng Babahrot Ancam Lahan Warga, Pemkab Usulkan Tanggul Pengaman

Lahan Warga Terancam Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Normalisasi hingga Pembangunan Tebing ke Pemerintah…

1 hari ago

Peringati HUT ke-28, PAN Aceh Berbagi Santunan Anak Yatim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Amanat Nasional (PAN) memperingati hari ulang tahun ke-28 dengan menggelar…

3 hari ago

Drainase Tersumbat Lumpur, Warga Geulumpang Payong Desak Normalisasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Persoalan pendangkalan saluran drainase di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Cetak Dua Gol, Kodim Abdya Kampium Pangdam IM Cup

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Kodim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil keluar sebagai juara…

3 hari ago