Categories: NEWS

Polisi Ungkap Motif Ayah Bunuh Bayi 9 Bulan di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi berusia 9 bulan yang terjadi di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten setempat pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan adalah M (32), ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan tersebut adalah rasa kesal tersangka terhadap korban yang kerap sakit-sakitan dan menangis terus-menerus. Kondisi itu membuat tersangka tidak sabar hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka merasa kesal terhadap korban karena bayi tersebut sering sakit-sakitan dan menangis terus-menerus, sehingga dia (tersangka) kehilangan kontrol dan kemudian melakukan perbuatan tersebut,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Minggu (17/8/2025).

Lebih lanjut, sebut Narsyah, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diantaranya Pasal 80 ayat (4) Undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Selain itu, tambahnya, pelaku juga disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 dan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian,” ungkap Narsyah

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan kesadaran terhadap bahaya kekerasan dalam rumah tangga.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

19 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

19 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

22 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago