Categories: ACEH TENGAHHukum

Polres Aceh Tengah Bekuk Curanmor, Pelaku Warga Bener Meriah

Aceh Tengah – Polres Aceh Tengah melalui anggota Opsnal Sat Reskrim Polres setempat kembali bekuk pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada Senin 24/06/2019.

Pelaku berinisial AH (27) ia tercatat sebagai warga Bener Meriah. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Beat di Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor Lp / 13 / V / 2019 /Spkt tertanggal 30 Mei 2019 di sektor bebesen.

Korban dalam kasus Curanmor ini yaitu, Ulandari (21) Warga Tansaran Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.

Agus menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku AH berada di Kabupaten Bener Meriah. Setelah tim mendatangi sumber informasi dan menayakan kepada masyarakat setempat tentang keberadaan pelaku.

“Masyarakat mengaku benar bahwa pelaku sempat melintas dari arah rumahnya menuju kampung Ramung dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian unit opsnal memastikan informasi tersebut setelah itu unit opsnal langsung melakukan pengintaian di seputaran rumahnya,” papar Agus melalui sambungan selulernya, Rabu (26/06/2019).

Lanjutnya lagi, tim kemudian melihat pelaku (AH) berada dirumahnya sedang dalam posisi tuduran. “Pada saat itulah tim langsung menangkap pelaku kemudian diboyong dan diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas bahwa benar pelaku telah mencuri satu unit sepeda motor dan telah digadaikan di Kabupaten Pidi Jaya dengan nilai Rp. 3 juta.

“Tim langsung menuju ke Kampung Pulo Trenggading Pidie tempat pelaku menggadaikan hasil curianya di Back Up langsung oleh anggota Unit Opsnal Pidie Jaya dan langsung melakukan negosiasi dengan perangkat kampung setempat untuk menanyakan keberadaan sepeda motor yang diboyong pelaku. Kemudian aparat Kampung menunjukan rumahnya,” papar Agus.

Tambahnya lagi, setelah tiba dilokasi, pihaknya melihat sepeda motor jenis honda beat warna merah putih dengan Nomor Polisi Bl 5598 OE terparkir.

“Tim menayakan pemilik sepmor tersebut. Pemiliknya atas nama Ruslan (DPO) datang dari samping rumahnya di mana pada saat itu dia sedang bekerja membuat rumah. kemudian sewaktu di ajak ke polsek untuk di introgasi Ruslan (DPO) melarikan diri. Kemudian team opsnal reskrim aceh tengah dan pidie di bantu oleh perangkat kampung berusaha mencari namun belum berhasil,” kata Agus.

Utuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu AH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Sedangkan Ruslan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (Karmiadi)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

2 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

2 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

2 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago