Categories: BIREUENNEWS

Polres Bireuen Ringkus Lima Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Analisaaceh.com, Bireuen | Lima pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen.

Kelima pelaku masing-masing ABR (29), FR (34) dan HZ (42) warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Kemudian dua lainnya yakni PPS (19) dan AR (20) warga Langkat Sumatera Utara.

Wakapolres Bireuen, Kompol Adli, SE mengatakan, tersangka PPS dan AR warga Langkat tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang menghilangkan nyawa korban.

Hal itu terungkap dengan ditemukannya kerangka manusia pada Senin (6/9) di kebun milik warga di Desa Padang Kasab Kecamatan Peulimbang, Bireuen. Korban diketahui RM warga Desa Meureubo Kecamatan Makmur kabupaten setempat.

“Adapun modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan hendak mengambil sepeda motor milik korban dan kemudian akan dijual guna mendapatkan uang,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK dalam konferensi Pers pada Senin (22/11/2021).

Sementara tiga pelaku lainnya, diamankan dalam pengembangan kasus curanmor sejak bulan Juli sampai dengan bulan November 2021. Hal itu berawal dari penangkapan terhadap satu tersangka yani ABR alias Pajero.

“Dari hasil interogasi bahwa ABR mengakui ada melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor bersama tersangka FR alias Cobra,” kata

Dalam pengukapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sebanyak sembilan unit sepeda motor dengan berbagai jenis dari hasil kejahatan pelaku.

“Pencurian sepeda motor ini dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres BIreuen, Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya.

“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara memantau sepeda motor yang terparkir dengan kunci tergantung di lubang kunci dan melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor yang terparkir kemudian langsung membawanya pergi,” sambung Kompol Adli.

Atas perbuatannya, pelaku PPS dan AR dijerat dengan Pasal 338 Sub 340 dan pasal 365 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sementara tersangka ABR dan FR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun. Sementara tersangka HZ dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BIREUEN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

7 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

7 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

8 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

9 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

9 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

9 jam ago