Categories: Hukum

Polres Lhokseumawe Ringkus 16 Pelaku Curanmor dan Amankan 16 Kendaraan

Analisaaceh.com, LHOKSEUMAWE | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil meringkus 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengamankan 15 sepeda motor dan 1 unit mobil dalam Operasi Sikat Rencong 2019.

Enam belas tersangka berikut barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Senin (19/8/2019). Konpers dihadiri Kabag Ops Kompol Adi Sofyan dan Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim menuturkan pengungkapan kasus ranmor berdasarkan 9 laporan polisi yang dibuat oleh korban pencurian.

“Pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan personil dalam masa Operasi Sikat Rencong yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 20 Agustus” tutur Indra T Herlambang.

Dijelaskan, sebagian dari pelaku merupakan penadah hasil curian. Sementara aktor utama dalam pencurian tersebut adalah SB (31 tahun) warga Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T. Rata-rata kendaraan yang dicuri tidak terparkir dalam kondisi baik. Pelaku diringkus dari berbagai wilayah hukum seperti di Bireuen, Aceh Utara dan terbaru di Gayo Lues” kata Kasat Reskrim.

Adapun para tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe yakni S (33), SY (32), F (30) warga Kec. Muara Dua, A (32), FA (12), RA (18) warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Berikutnya, RF (31) warga Kec. Dewantara Aceh Utara, Y (30) warga Kec. Tanah Luas, R (43) warga Kec. Sy. Bayu, H (36) warga Kec. Simpang Keramat, A (32), S (40) warga Kec. Kuta Makmur dan AS (45) warga Kec. Nisam Antara, BA (38) warga Kec. Nisam. Sementara satu lagi tersangka yakni J (36) warga Kec. Permata, Kab Bener Meriaah.

Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Di bagian lain Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat yang merasa hilang kendaraan bermotor dapat mendatangi Mapolres Lhokseumawe.

“Silahkan datang kesini, bawa surat-surat kendaraan. Saya jamin biaya pengambilan kendaraan gratis” demikian Indra Herlambang.

Berikut kendaraan yang diamankan:
 
Editor : Riza Asmadi
 
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago