Categories: Hukum

Polres Lhokseumawe Ringkus 16 Pelaku Curanmor dan Amankan 16 Kendaraan

Analisaaceh.com, LHOKSEUMAWE | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil meringkus 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengamankan 15 sepeda motor dan 1 unit mobil dalam Operasi Sikat Rencong 2019.

Enam belas tersangka berikut barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Senin (19/8/2019). Konpers dihadiri Kabag Ops Kompol Adi Sofyan dan Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim menuturkan pengungkapan kasus ranmor berdasarkan 9 laporan polisi yang dibuat oleh korban pencurian.

“Pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan personil dalam masa Operasi Sikat Rencong yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 20 Agustus” tutur Indra T Herlambang.

Dijelaskan, sebagian dari pelaku merupakan penadah hasil curian. Sementara aktor utama dalam pencurian tersebut adalah SB (31 tahun) warga Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T. Rata-rata kendaraan yang dicuri tidak terparkir dalam kondisi baik. Pelaku diringkus dari berbagai wilayah hukum seperti di Bireuen, Aceh Utara dan terbaru di Gayo Lues” kata Kasat Reskrim.

Adapun para tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe yakni S (33), SY (32), F (30) warga Kec. Muara Dua, A (32), FA (12), RA (18) warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Berikutnya, RF (31) warga Kec. Dewantara Aceh Utara, Y (30) warga Kec. Tanah Luas, R (43) warga Kec. Sy. Bayu, H (36) warga Kec. Simpang Keramat, A (32), S (40) warga Kec. Kuta Makmur dan AS (45) warga Kec. Nisam Antara, BA (38) warga Kec. Nisam. Sementara satu lagi tersangka yakni J (36) warga Kec. Permata, Kab Bener Meriaah.

Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Di bagian lain Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat yang merasa hilang kendaraan bermotor dapat mendatangi Mapolres Lhokseumawe.

“Silahkan datang kesini, bawa surat-surat kendaraan. Saya jamin biaya pengambilan kendaraan gratis” demikian Indra Herlambang.

Berikut kendaraan yang diamankan:
 
Editor : Riza Asmadi
 
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

13 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

14 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

14 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

21 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

1 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

2 hari ago