Categories: Hukum

Polres Lhokseumawe Ringkus 16 Pelaku Curanmor dan Amankan 16 Kendaraan

Analisaaceh.com, LHOKSEUMAWE | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil meringkus 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengamankan 15 sepeda motor dan 1 unit mobil dalam Operasi Sikat Rencong 2019.

Enam belas tersangka berikut barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Senin (19/8/2019). Konpers dihadiri Kabag Ops Kompol Adi Sofyan dan Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim menuturkan pengungkapan kasus ranmor berdasarkan 9 laporan polisi yang dibuat oleh korban pencurian.

“Pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan personil dalam masa Operasi Sikat Rencong yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 20 Agustus” tutur Indra T Herlambang.

Dijelaskan, sebagian dari pelaku merupakan penadah hasil curian. Sementara aktor utama dalam pencurian tersebut adalah SB (31 tahun) warga Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T. Rata-rata kendaraan yang dicuri tidak terparkir dalam kondisi baik. Pelaku diringkus dari berbagai wilayah hukum seperti di Bireuen, Aceh Utara dan terbaru di Gayo Lues” kata Kasat Reskrim.

Adapun para tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe yakni S (33), SY (32), F (30) warga Kec. Muara Dua, A (32), FA (12), RA (18) warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Berikutnya, RF (31) warga Kec. Dewantara Aceh Utara, Y (30) warga Kec. Tanah Luas, R (43) warga Kec. Sy. Bayu, H (36) warga Kec. Simpang Keramat, A (32), S (40) warga Kec. Kuta Makmur dan AS (45) warga Kec. Nisam Antara, BA (38) warga Kec. Nisam. Sementara satu lagi tersangka yakni J (36) warga Kec. Permata, Kab Bener Meriaah.

Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Di bagian lain Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat yang merasa hilang kendaraan bermotor dapat mendatangi Mapolres Lhokseumawe.

“Silahkan datang kesini, bawa surat-surat kendaraan. Saya jamin biaya pengambilan kendaraan gratis” demikian Indra Herlambang.

Berikut kendaraan yang diamankan:
 
Editor : Riza Asmadi
 
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

12 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

12 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

12 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

14 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

14 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

14 jam ago