Polres Metro Tanggerang Sita 200 Kilogram Ganja Kering Asal Aceh

Foto: Humas Polri

Analisaaceh.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita 200 kilogram ganja kering asal Aceh yang dikirim melalui kargo.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan jaringan pengedar ganja dengan barang bukti 14,5 kilogram (kg) ganja pada bulan Juli 2020.

“Akhirnya pengembangan selama satu bulan didapatkan informasi bahwa pada Agustus akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman kargo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M dalam konferensi pers di Polsek Pakuhaji, Tangerang, Selasa (01/09/2020).

Setelah mengetahui hal tersebut, Tim Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melacak pergerakan paket tersebut.

Diketahui paket itu akan tiba pada 30 Agustus 2020 dan akan diambil oleh pemesannya pada 31 Agustus 2020 di kargo daerah Tanah Abang Jakarta Pusat.

“Tepat pada jam 11.00 WIB di SPBU Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil pengiriman tersebut dan ditemukan barang bukti berupa enam karung yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 200 kg,” tambah Kapolda Metro Jaya.

Selanjutnya, Tim Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota mengikuti mobil tersebut hingga tiba ke alamat pemesannya yang beralamat di wilayah Cikini yang akhirnya berhasil menangkap tersangka DP dan NB.

“Namun dari pengakuan keduanya mereka hanya orang suruhan dari seseorang berinisial CK yang diduga sebagai otak jaringan tersebut yang kini masih dalam pengejaran,” tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat tersebut.

Atas perbuatannya kini para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakRibuan Massa Gelar Aksi Tuntut Omnibus Law Dibatalkan
Artikulli tjetërPeringati Hardikda Ke-61, Ini Pesan Bupati Simeulue