barang bukti yang ditunjukan ke awak media, foto: humas Polres Pidie.
Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan beras.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut BH diamankan atas dugaan melakukan praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik padi yang sudah tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Ade Andra, S.Tr.K., segera bergerak ke lokasi. Di tempat kejadian, petugas mendapati BH tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Pelaku beserta sejumlah barang bukti kemudian diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Kijang pick-up berwarna hitam, satu mesin jahit karung beras merek Newlong, tiga gulung benang nilon berwarna merah putih, satu gulung benang nilon berwarna hitam, serta satu unit timbangan merek Fit berwarna abu-abu.
“Kemudian 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 Kg, dua karung beras merek SU (Simpang Utue) berat 5 Kg, dua karung beras tanpa merek seberat 50 Kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong Merk Yusima serta satu lembar terpal warna biru,” sebutnya.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro, yang kemudian dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani.
“Beras hasil oplosan tersebut lalu dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat proses penggeledahan, polisi turut didampingi oleh Geuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh. Kemudian BH dibawa ke Mapolres Pidie beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Masyarakat kami imbau agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…
Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…
Komentar