Categories: NEWS

PORA dan P2LH Aceh Tanggapi Pernyataan Wabup Aceh Singkil Terkait Kawasan Hutan

ANALISAACEH.COM, Banda Aceh | Terkait pernyataan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali yang dimuat pada media massa (Serambi Indonesia tanggal 17 Desember 2019) Tentang ”Aceh Singkil Sudah Miskin, Lahan pun Habis Dijadikan Kawasan Hutan”, Forum Orangutan Aceh (FORA) di Banda Aceh, melalui sekretaris FORA Idir Ali angkat bicara.

Menurutnya, hal itu merupakan pernyataan yang tidak berpijak pada data dan terkesan latah.

“Sangat disayangkan ada Wakil Kepala Daerah yang memberikan pernyataan tanpa memiliki data yang akurat,” ujar Idir dalam rilisnya, Senin (6/01/2020).

Berdasarkan SK MenLHK no. 103/Kemen-LHK/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan yang telah diperbaharui melalui SK MenLHK no. 580/MenLHK/Setjen/Set.1/12/18 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Hutan, bahwa data kawasan hutan lindung bukannya bertambah melainkan berkurang di Aceh Singkil.

“Wakil Bupati Aceh Singkil jangan latah dengan penetapan kawasan lindung, karena itu sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat dan melestarikan alam, disebabkan dalam kawasan lindung terdapat hutan produksi dan hutan lindung yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui pengelolaan hasil hutan non kayu, ekowisata alam dan untuk pendidikan yang bisa menunjang kesejahteraan masyarakat serta dapat mengurangi resiko bencana banjir yang sering melanda Aceh Singkil,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Idir, di Aceh Singkil juga terdapat beberapa spesies kunci, seperti orangutan, harimau, dan spesies lainnya yang dilestarikan di dalam kawasan konservasi suaka margasatwa rawa Singkil.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh, Hendra Susoh, bahwa menurutnya Wakil Bupati Aceh Singkil jangan terfokus kepada kawasan hutan saja, melainkan fokus kepada HGU perkebunan sawit yang lebih luas dibandingkan dengan kawasan hutan lindung.

“Seharusnya Wakil Bupati Aceh Singkil lebih baik mengevaluasi izin HGU perkebunan kelapa sawit dan jangan merekomendasikan izin baru terhadap perkebunan itu, hal ini selaras dengan Inpres Nomor 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan sawit,” jelas Hendra.

Karena, lanjut Hendra, HGU perkebunan sawit tidak memberikan manfaat besar kepada masyarakat dari segi ekonomi, dan merusak lingkungan.

“Bahkan menjadi salah satu penyebab sering terjadinya bencana banjir di Aceh Singkil,” pungkas Hendra.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

16 jam ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

16 jam ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

22 jam ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

22 jam ago

Hilangkan Stigma Ganja di Makanan, BNNP Aceh akan Melakukan Pengujian

Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…

2 hari ago

SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…

2 hari ago