Categories: HukumNEWS

Pria di Pidie ini Curi Mobil di Mess Bais dan Bakar Rumah Warga Gegara Tak Dibayar Hutang

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang warga Gampong Yub Mee Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, diringkus Polisi lantaran mencuri mobil karena sakit hati dan dendam terhadap rekannya.

Tak hanya itu, tersangka berinisial J (45) ini juga membakar sebuah rumah milik warga Gampong Kubang Kecamatan Indrajaya, kabupaten setempat gegara kesal dibayar hutang.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH, S.IK, MH mengatakan, pencurian mobil jenis Toyota Azanza itu terjadi di garasi Save House Bais Pidie (Mess) Gampong Cot Teungoh pada Senin (2/8) pukul 04.00 WIB. Kemudian dilaporkan oleh korban yakni Abdul Majid (52) seorang anggota TNI AD.

Tersangka sering meminjam mobil yang digunakan oleh korban dan kemudian menempa kunci palsu untuk melakukan pencurian. Hal tersebut dilakukannya karena merasa sakit hati dan dendam kepada korban.

“Pada awal korban berdinas di Sigli, pelaku yang selalu mendampingi korban untuk berkenalan dengan para pejabat dan tokoh-tokoh di Pidie, dan setelah korban banyak mengenal pejabat dan tokoh-tokoh ini pelaku merasa dikesampingkan oleh korban sehingga ia merasa sakit hati,” kata AKBP Padli didampingi Kabagops AKP Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra dalam konferensi pada Senin (16/8/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/8) pukul 16.00 WIB di Wisma Seulawah. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ianya telah melakukan pencurian mobil milik korban dan membawa kabur mobil tersebut ke Medan, Sumatera Utara.

“Setelah mencuri, pelaku melarikan mobil ke Sumatera Utara dan pada hari Senin (9/8) pelaku mengalami kecelakaan di Jalan Sudirman Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Namun pelaku meninggalkan mobil itu dalam keadaan rusak dan kembali melarikan diri ke Sigli,” jelas Kapolres.

Tak hanya sampai di situ, setelah didalami oleh pihak kepolisian, pelaku juga sebelumnya diketahui melakukan pembakaran terhadap rumah milik Indrayani (40) warga Gampong Kubang Kecamatam Indrajaya, Pidie pada Senin (19/7) lalu.

“Tersangka J mengaku sengaja membakar rumah tersebut dengan menggunakan BBM yang diperoleh dari penjual enceran karena kecewa terhadap korban yang tidak membayar uang hutang miliknya sebesar Rp.20 juta yang dipinjam oleh suami korban,” kata AKBP Padli.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago