Categories: NEWS

PSDKP Lampulo Tangkap 2 Kapal Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, mengamankan dua kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulo Aceh.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan bahwa dua unit kapal ikan KM Tanpa Nama (GT 1) dan dokumen diduga akan pelaku bom ikan di sekitar perairan Pulo Aceh pada Jumat (26/7).

“Kapal Pengawas Baramundi 01 mencoba melakukan pengejaran, namun KM Tanpa Nama (Lambung Biru) tersebut melarikan diri masuk ke dalam teluk dan menyandarkan kapal” ujarnya menceritakan kronologi kejadian saat konferensi pers dengan awak media di BSDKP Lampulo pada Senin (29/07/2024).

Empat awak kapal yang diduga terkait dengan penangkapan ikan menggunakan bom berhasil melarikan diri ke arah perbukitan, membawa kantong plastik yang diduga berisi bahan peledak. Sahono juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, sebuah kapal KM. Tanpa Nama (Lambung Merah Maroon) telah bersandar di lokasi tersebut, namun juga ditinggalkan oleh awaknya.

Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K melakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut dan ditemukan kompresor siap pakai, sepatu katak (fin), jaring kondisi rusak, serok ikan serta wadah kantong ikan, namun belum ditemukan ikan hasil tangkapan.

“Hal ini menunjukkan dugaan kuat bahwa kedua kapal akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom). Kemudian, kedua kapal tersebut dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Dalam undang-undang tersebut disebut setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.

“Ancaman pidana melakukan penangkapan ikan yang dilarang adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Sahono Budianto.

Untuk barang bukti, Kepala Pangkalan  mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan, barang bukti akan dilakukan untuk pemanfaat seperti ke nelayan atau manfaat pendidikan.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh Miftahuddin Tjut Adek dalam kesempatan yang sama menyampaikan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya pemberantasan bom ikan melanggar hukum adat dan agama.

“Juga melanggar Qanun Aceh tentang larangan penangkapan ikan, yaitu pemboman dan menggunakan troll,” ujarnya.

Untuk daerah yang sulit dijangkau yaitu Pulau Aceh, selatan Aceh Selatan, pulau banyak, pualua terluar itu pulau Simeulu.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago