Categories: NEWS

PSDKP Tetapkan Delapan Tersangka Pelaku Destructive Fishing di Perairan Simeulue

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan delapan tersangka pelaku Destructive fishing atau penangkapan menggunakan bahan peledak.

Adapun ke delapan nelayan tersebut yakni sebagai nakhoda berinisial AP (52), RH (41), DF (43), BH (42) EK (43), EA (28), RI (53) dan VD (43).

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon menyampaikan bahwa kedelapan nelayan tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Untuk proses Penyidikan terhadap ke delapan tersangka tersebut akan dituntaskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya oleh penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo agar yang bersangkutan bisa diamankan ditempat yang representative dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya Selasa (13/6/2023).

Selain tersangka kata Akhmadon, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dupa sebagai sumbu peledak, 1 pack korek api, 1 karung botol kaca kosong untuk tempat bahan peledak, 5 fiber/tong ikan karang jenis ekor kuning sekitar 4000 KG atau 4 ton.

“Dalam program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap pelaku Destructive Fishing yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan di perairan Indonesia,” paparnya.

Dalam kesempatan ini mengatakan akan lebih fokus menertibkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan juga para pelaku Destructive Fishing di WPPNRI 571 dan 572 karena sudah sangat meresahkan nelayan kecil dan juga perlu dukungan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti program pergantian alat tangkap tersebut.

“Jika pihak pemerintah daerah sudah menggantikan alat tangkap sesuai dengan kearifan wilayah masing-masing, maka saya pertegas disini bahwa kami akan terus menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan akan memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Atas perbuatannya delapan tersangka melanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1).

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kantor Imigrasi Banda Aceh Kembali Deportasi Warga Negara Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG Imbas Bencana Banjir dan Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…

1 hari ago

Aceh Tamiang Jadi Daerah Terparah Terdampak Banjir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…

1 hari ago

Perjalanan 30 Jam, Istri Bupati Abdya Tembus Medan Antar Bantuan ke Tamiang

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…

1 hari ago

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh 6–8 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…

2 hari ago

Update Sementara Banjir dan Longsor Aceh: 345 Meninggal, 174 Masih Hilang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…

2 hari ago