Categories: NEWS

PSDKP Tetapkan Delapan Tersangka Pelaku Destructive Fishing di Perairan Simeulue

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan delapan tersangka pelaku Destructive fishing atau penangkapan menggunakan bahan peledak.

Adapun ke delapan nelayan tersebut yakni sebagai nakhoda berinisial AP (52), RH (41), DF (43), BH (42) EK (43), EA (28), RI (53) dan VD (43).

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon menyampaikan bahwa kedelapan nelayan tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Untuk proses Penyidikan terhadap ke delapan tersangka tersebut akan dituntaskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya oleh penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo agar yang bersangkutan bisa diamankan ditempat yang representative dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya Selasa (13/6/2023).

Selain tersangka kata Akhmadon, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dupa sebagai sumbu peledak, 1 pack korek api, 1 karung botol kaca kosong untuk tempat bahan peledak, 5 fiber/tong ikan karang jenis ekor kuning sekitar 4000 KG atau 4 ton.

“Dalam program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap pelaku Destructive Fishing yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan di perairan Indonesia,” paparnya.

Dalam kesempatan ini mengatakan akan lebih fokus menertibkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan juga para pelaku Destructive Fishing di WPPNRI 571 dan 572 karena sudah sangat meresahkan nelayan kecil dan juga perlu dukungan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti program pergantian alat tangkap tersebut.

“Jika pihak pemerintah daerah sudah menggantikan alat tangkap sesuai dengan kearifan wilayah masing-masing, maka saya pertegas disini bahwa kami akan terus menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan akan memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Atas perbuatannya delapan tersangka melanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1).

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

9 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

9 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago