Categories: NEWS

PSDKP Tetapkan Delapan Tersangka Pelaku Destructive Fishing di Perairan Simeulue

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan delapan tersangka pelaku Destructive fishing atau penangkapan menggunakan bahan peledak.

Adapun ke delapan nelayan tersebut yakni sebagai nakhoda berinisial AP (52), RH (41), DF (43), BH (42) EK (43), EA (28), RI (53) dan VD (43).

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon menyampaikan bahwa kedelapan nelayan tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Untuk proses Penyidikan terhadap ke delapan tersangka tersebut akan dituntaskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya oleh penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo agar yang bersangkutan bisa diamankan ditempat yang representative dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya Selasa (13/6/2023).

Selain tersangka kata Akhmadon, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dupa sebagai sumbu peledak, 1 pack korek api, 1 karung botol kaca kosong untuk tempat bahan peledak, 5 fiber/tong ikan karang jenis ekor kuning sekitar 4000 KG atau 4 ton.

“Dalam program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap pelaku Destructive Fishing yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan di perairan Indonesia,” paparnya.

Dalam kesempatan ini mengatakan akan lebih fokus menertibkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan juga para pelaku Destructive Fishing di WPPNRI 571 dan 572 karena sudah sangat meresahkan nelayan kecil dan juga perlu dukungan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti program pergantian alat tangkap tersebut.

“Jika pihak pemerintah daerah sudah menggantikan alat tangkap sesuai dengan kearifan wilayah masing-masing, maka saya pertegas disini bahwa kami akan terus menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan akan memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Atas perbuatannya delapan tersangka melanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1).

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

10 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

10 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

14 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

14 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

19 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago