Analisaaceh.com, SUMUT | Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Rahmadsyah. Nama Rahmadsyah dikenal publik saat menjadi saksi Prabowo Subianto di Mahkamah Kontitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2019 melawan KPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Sumatera Utara, membacakan vonis Rahmadsyah dalam kasus dugaan pencemaran berita bohong, Selasa, (27/08/2019).
Rahmadsyah dianggap bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.” sebagai mana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”.
“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Nelly Andriani, SH, MH, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Asahan, Sumatera Utara, Selasa (27/08/2019).
Mendengar vonis Majelis, Terdakwa dan penasehat hukum, Aan Madya Nofriandi, SH, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut.
“Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari Yang Mulia,” ujar Penasehat Hukum Rahmadsyah.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 16 bulan.
Dalam persidangan nampak antusias ratusan masyarakat hadir memberikan dukungan support moril kepada Rahmadsyah, “Perjuangan belum berakhir, sorak masyarakat diiringi takbir ketika sidang telah berakhir. Allahu Akbar !! Allahu Akbar !!.” tegas masyarakat yang mendukungnya.
Pasal yang membuat Rahmadsyah sampai berurusan dengan UU ITE karena, Terdakwa sebelumnya membongkar dugaan kecurangan Pilkada Batubara 2018, kemudian memposting status akun di facebooknya dengan judul “PARAH !!! TERBONGKAR KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018.” berujung pada laporan Saiful Syafri ke Polres Batubara, Senin, (02/07/2018) tahun lalu.
Meski pada persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran – Asahan, Sumatera Utara, Rahmadsyah, Saksi, membeberkan realita fakta yang sebenarnya, meski akhirnya berujung pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 Tahun penjara.
Terdakwa Rahmadsyah merupakan Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Kab. Batubara, Caleg Gerindra Kab. Batubara, sempat viral secara nasional, karena merupakan salah satu saksi wakil pulau Sumatera yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rahmadsyah seorang Terdakwa tahanan kota, nekat melibatkan diri menjadi saksi di MK karena ingin mencari keadilan dan kebenaran, atas realita fakta yang terjadi, saya membongkar kecurangan, ketidak netralan oknum Polres.” ujarnya ketika usai sidang di PN Kisaran pada Selasa, (25/06/2019) bulan lalu. (fri)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar