Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi tentang Permendagri No 90 Tahun 2019, sekaligus rapat koordinasi (Rakor) bersama Anggota DPRK Aceh Selatan, Selasa (25/2/2020) di Lantai II Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syekh Abdurra’uf Tapaktuan.
Narasumber sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019 tersebut yakni, Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal SE M.Si, Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH, dan Kabag Pembangunan Setdakab Aceh Selatan, Willi Cahyadi S.Sos
Acara tersebut dibuka oleh Plt Bupati Aceh Selatan dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Nasjuddin SH MM.
H Nasjuddin menyebutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah mulai berlaku 01 Januari 2020.
“Untuk mendukung sistem informasi pembangunan daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya saat membuka sosialisasi tersebut.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Komentar