Categories: NEWSSIMEULUE

Kontraktor yang Jadi Anggota DPRK ini Tak Selesaikan Proyek Pengaspalan di Simeulue

Analisaaceh.com Sinabang | Pekerjaan proyek pengaspalan, peningkatan jalan Lamerem – Lewak, Kecamatan Alafan, Simeulue, tak selesai dikerjakan oknum rekanan.

Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp 9,6 miliar lebih.

Dari panjang sekitar 3 kilo meter, masih tersisa sekitar 230 meter yang hingga hari ini belum selesai dikerjakan.

Dalam kontrak, proyek ini dikerjakan perusahaan TL yang kuasa Direkturnya merupakan salah seorang anggota DPRK di Simeulue.

Baca Juga : Dituding Fiktif, Progres Proyek 12 Miliar Lebih di Simeulue Capai 54 Persen

Tak selesainya pekerjaan tersebut, diduga biaya jasa pengaspalan yang sejatinya diberikan penuh kepada pihak penyedia jasa tidak seutuhnya dibayarkan oleh pihak perusahaan pemenang tender. Sehingga pihak penyedia jasa yakni Aceh Lintas Sumatera (ALS) tidak mau menyelesaikan pengaspalan tersebut.

Saiful Anwar, selaku penyedia jasa menyebutkan pihaknya hanya mengerjakan sesuai besaran uang yang diserahkan.

“Kita kerja sesuai yang di kasih, itu saja, yang lain kita gak tau. Segitu uangnya begitu kita kerjakan,” kata Saiful.

Saiful menambahkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan limit kepada rekanan untuk menyelesaikan, namun sebut Saiful, pihak rekanan tidak mengindahkan.

“Kita tunggu tunggu kemarin tidak dia sikapi, ya biarin saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa Direktur perusahaan TL ketika dikonfirmasi membantah pernyataan dari penyedia jasa “Gak, kita gak seperti itu. Persoalan kita kan sudah ditangani PPK,” tuturnya.

Ditanya apakah sudah dibayar semua, rekanan dengan singkat menjawab “Sudah,” katanya. singkat.

Menanggapi persoalan ini, Bupati Simeulue, Erli Hasim, dengan tegas mengatakan kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek pengaspalan tersebut.

“Kontraktor harus bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya di lapangan,” Kata Bupati kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Apabila tidak diselesaikan, dikatakannya, ia akan menyerahkan persoalan itu ke ranah hukum. Bupati juga memberi limit waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga Maret ini. (JI)

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago