Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi tentang Permendagri No 90 Tahun 2019, sekaligus rapat koordinasi (Rakor) bersama Anggota DPRK Aceh Selatan, Selasa (25/2/2020) di Lantai II Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syekh Abdurra’uf Tapaktuan.
Narasumber sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019 tersebut yakni, Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal SE M.Si, Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH, dan Kabag Pembangunan Setdakab Aceh Selatan, Willi Cahyadi S.Sos
Acara tersebut dibuka oleh Plt Bupati Aceh Selatan dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Nasjuddin SH MM.
H Nasjuddin menyebutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah mulai berlaku 01 Januari 2020.
“Untuk mendukung sistem informasi pembangunan daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya saat membuka sosialisasi tersebut.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 1015 Atlet siap mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 yang…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mengakibatkan 19 gampong dalam…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan tidak ada Bakal…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Muhammad Yudhi (36), warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda…
Analisaaceh.com, Langsa | Bayi laki-laki yang ditemukan warga di Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan…
Komentar