Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi tentang Permendagri No 90 Tahun 2019, sekaligus rapat koordinasi (Rakor) bersama Anggota DPRK Aceh Selatan, Selasa (25/2/2020) di Lantai II Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syekh Abdurra’uf Tapaktuan.
Narasumber sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019 tersebut yakni, Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal SE M.Si, Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH, dan Kabag Pembangunan Setdakab Aceh Selatan, Willi Cahyadi S.Sos
Acara tersebut dibuka oleh Plt Bupati Aceh Selatan dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Nasjuddin SH MM.
H Nasjuddin menyebutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah mulai berlaku 01 Januari 2020.
“Untuk mendukung sistem informasi pembangunan daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya saat membuka sosialisasi tersebut.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar