Satlantas Polres Aceh Timur mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Idi | Polisi mengamankan belasan sepeda motor (sepmor) yang menggunakan knalpot brong dalam razia yang digelar pada Senin malam sekira pukul 22.00 WIB (4/4/2022).
Kasatlantas Polres Aceh Timur Iptu Trisnawati mengatakan, razia knalpot brong dilakukaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Medan – Banda Aceh.
Baca Juga: Lagi, 52 Pengguna Knalpot Brong Diamankan Polisi di Banda Aceh
Penggelaran razia pada malam itu dilakukan dengan penyamaran sejumlah anggota polisi yang berpakaian preman, sehingga tidak dikenali saat melakukan razia.
Kasat menjelaskan, pengendara yang terjaring razia tersebut dimintai keterangan dan diperiksa kelengkapan surat surat kendaraannya serta diberikan surat tilang.
Baca Juga: Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya
“Razia ini dilakukan dalam momen bulan Ramadhan tujuannya agar juga masyarakat bisa lebih nyaman melaksanakan ibadah di bulan puasa,” jelasnya.
Menurutnya, mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan yakni di kejaksaan dan pengadilan. Setelah menjalani persidangan nanti, pemilik kendaraan bermotor akan diminta mengganti knalpot brong sesuai dengan standar.
“Nanti kalau sudah diganti, mereka baru bisa mengambil sepeda motornya,” Pungkas Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Trisnawati. (Chairul)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar