Sadis! Begini Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tembolon Bener Meriah

Analisaaceh.com, Redelong | Polres Bener Meriah menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan berencana terhadap Hanafiah (47), pedagang asal Aceh Utara di Mapolres setempat pada Selasa (8/6/2021).

Seperti diketahui, jenazah Hanafiah ditemukan dalam kebun di Dusun Belang Terujak, Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah pada Februari 2021 lalu.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yaitu JM (49) warga Bener Meriah, AB (40) warga Langsa, dan NS (40) serta FT (28) keduanya warga Aceh Timur.

Baca Juga : Sesosok Mayat Ditemukan di Tebing Jurang Bener Meriah, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 51 adegan pembunuhan yang menghabisi nyawa korban.

“Para pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta milik korban Hanafiah. Dalam rekontruksi itu juga terlihat keahlian dan perencanaan yang matang para tersangka JM Cs,” ujarnya, Rabu (9/6).

Dalam reka itu JM sudah merencanakan untuk menghabisi korban menggunakan benda tumpul yaitu besi dan kayu.

Saat korban tiba di lokasi tersebut, JM dalam posisi bersembunyi, sedangkan AB bertemu langsung dengan korban. Pada saat itu, AB sudah memegang sebatang besi yang disembunyikan di balik lengan sebelah kanan.

Kemudian JM dan AB mendekati korban dari arah belakang. Selanjutnya, AB langsung mengayunkan besi ke arah kepala belakang korban, namun korban mengelak dan tidak mengenai korban.

“Melihat hal itu, lalu JM mengambil sebilah kayu yang sudah dipersiapkan yang diletakkan tidak jauh dari lokasi korban berdiri,” jelas Kasat.

Tak menunggu lama, JM langsung memukul kayu tersebut ke arah kepala sebelah kiri korban yang menyebabkan korban jatuh tersungkur ke tanah dengan posisi terlungkup dan tak sadarkan diri.

Setelah korban dinyatakan tak bernyawa lagi oleh AB akibat pukulan kayu dan besi, korban selanjutnya dibuang menggunakan kereta dorong oleh kedua pelaku ke jurang,” terang Iptu Bustani.

“Pasal yang kita sangkakan untuk JM kita terapkan pasal 338, 340, dan 365. Untuk yang membantu tindak pidana ini kita sangkakan dengan pasal 338, 340, 365, Junto 55 KHUP pidana, dengan tuntutan hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satu Kilo Sabu di Bandara SIM
Artikulli tjetërKadin Aceh Minta Migrasi BSI Terapkan Prokes Ketat dan Tanpa Biaya