Categories: NEWS

Saham Persiraja Lantak Laju Kembali ke Tangan Dek Gam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepemilikan saham PT. Persiraja Lantak Laju kembali ke tangan Nazaruddin Dek Gam setelah adanya perjanjian perdamaian antara Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar SBY.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan kembalinya kepemilikan Persiraja kepada kliennya setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Kemarin yakni pada 22 Mei 2023, Presiden Persiraja sebelumnya yaitu Zulfikar dan klien kami telah menandatangi kesepakan damai. Sehingga dengan sendirinya gugurlah seluruh pembuatan kepemilikan Persiraja oleh sebab itu kami pastikan kepemilikan saham Persiraja sekarang kepada Dek Gam,” kata Askhalani pada Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan dalam perjanjian perdamaian di notaris itu, ada sejumlah pasal yang dicantumkan dan telah disepakati dan menyatakan mengakhiri perselisihan.

“Perselisihan pertama tentang melawan hukum yang sebelumnya yang kami laporkan, itu dalam waktu dekat akan kita cabut. Juga gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang melawan hukum juga akan kita minta untuk tidak dilanjutkan,” paparnya.

Dan juga kedua belah pihak sepakat kepemilikan Persiraja sepenuhnya dikembalikan utuh kepada Dek Gam, tanpa syarat apapun.

“Misalnya mohon maaf, hutang piutang, kemudian kejadian apapun yang terjadi dalam kurun waktu selama pak Zulfikar menjadi pengurus Persiraja, maka dengan sendirinya juga tanggung jawab beliau,”ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Zulfikar SBY dilaporkan ke Polresta Banda Aceh atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong dalam pembelian saham PT Lantak Laju pada tanggal 30 Januari 2022.

Zulfikar SBY diduga belum melunasi sisa pembayaran pembelian saham PT Lantak Laju dengan Nazaruddin Dek Gam yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani.

Askhalani pada Kamis (19/1/2023) mengatakan, dalam perjanjian pembelian pada 22 Agustus 2022 bahwa saham yang dibeli Zulfikar 80 persen dengan nilai Rp1 miliar.

Jadi saat itu sepakat Persiraja sahamnya diambil alih yaitu 80 persen dan pada penandatangan untuk menyerahkan uang Rp350 juta, yang dapat ditarik melalui cek. Sementara sisa pembayaran senilai Rp650 juta dilakukan paling lambat tanggal 22 September 2022.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

4 menit ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

6 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

13 menit ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

30 menit ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

5 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

6 jam ago