Categories: NEWS

Saham Persiraja Lantak Laju Kembali ke Tangan Dek Gam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepemilikan saham PT. Persiraja Lantak Laju kembali ke tangan Nazaruddin Dek Gam setelah adanya perjanjian perdamaian antara Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar SBY.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan kembalinya kepemilikan Persiraja kepada kliennya setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Kemarin yakni pada 22 Mei 2023, Presiden Persiraja sebelumnya yaitu Zulfikar dan klien kami telah menandatangi kesepakan damai. Sehingga dengan sendirinya gugurlah seluruh pembuatan kepemilikan Persiraja oleh sebab itu kami pastikan kepemilikan saham Persiraja sekarang kepada Dek Gam,” kata Askhalani pada Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan dalam perjanjian perdamaian di notaris itu, ada sejumlah pasal yang dicantumkan dan telah disepakati dan menyatakan mengakhiri perselisihan.

“Perselisihan pertama tentang melawan hukum yang sebelumnya yang kami laporkan, itu dalam waktu dekat akan kita cabut. Juga gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang melawan hukum juga akan kita minta untuk tidak dilanjutkan,” paparnya.

Dan juga kedua belah pihak sepakat kepemilikan Persiraja sepenuhnya dikembalikan utuh kepada Dek Gam, tanpa syarat apapun.

“Misalnya mohon maaf, hutang piutang, kemudian kejadian apapun yang terjadi dalam kurun waktu selama pak Zulfikar menjadi pengurus Persiraja, maka dengan sendirinya juga tanggung jawab beliau,”ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Zulfikar SBY dilaporkan ke Polresta Banda Aceh atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong dalam pembelian saham PT Lantak Laju pada tanggal 30 Januari 2022.

Zulfikar SBY diduga belum melunasi sisa pembayaran pembelian saham PT Lantak Laju dengan Nazaruddin Dek Gam yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani.

Askhalani pada Kamis (19/1/2023) mengatakan, dalam perjanjian pembelian pada 22 Agustus 2022 bahwa saham yang dibeli Zulfikar 80 persen dengan nilai Rp1 miliar.

Jadi saat itu sepakat Persiraja sahamnya diambil alih yaitu 80 persen dan pada penandatangan untuk menyerahkan uang Rp350 juta, yang dapat ditarik melalui cek. Sementara sisa pembayaran senilai Rp650 juta dilakukan paling lambat tanggal 22 September 2022.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Tinjau Aset Terbengkalai di Manggeng

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melakukan peninjauan ke sejumlah…

15 jam ago

Presiden Tegaskan Bantuan Meugang Harus Berupa Daging

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib…

15 jam ago

Zaman Akli Ajak Warga Manggeng Sukseskan Peukong Agama

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli mengajak seluruh stakeholder dan…

16 jam ago

Gabah Abdya Turun, Petani Nilai Masih Menguntungkan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga gabah tingkat petani di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

16 jam ago

Polisi Ungkap 20 TKP Curanmor di Banda Aceh, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian sepeda…

2 hari ago

Ancam dan Lecehkan Anak, Dua Pria di Banda Aceh Dijerat Hukum Jinayat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang tersangka atas dugaan pemerkosaan dan…

2 hari ago