pemasangan spanduk himbauan, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyatakan imbauan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.
Larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009.
“Fasilitas umum seperti jalan, trotoar, taman, jalur hijau, dan jembatan harus digunakan sesuai fungsinya untuk menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban umum,” jelas Muhajir saat memasang spanduk himbauan, Senin (26/1/2026).
Pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Petugas Satpol PP dan WH bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya juga melakukan pengawasan di pintu keluar Pasar Induk Lambaro untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…
Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36) didakwa melakukan tindak pidana…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi…
Komentar