Ilustrasi putusan hakim
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satu terdakwa korupsi program sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) menempuh upaya hukum banding atas vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Upaya hukum banding telah disampaikan terdakwa Mohammad Syaifuddin melalui penasihat hukumnya Kasibun Daulay dan Faisal Qasim ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (6/2/2023).
Kasibun menyebutkan upaya hukum banding dilakukan lantaran pihaknya yakin kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya.
Selain itu, penasihat hukum menilai banyak fakta di persidangan yang abaikan oleh majelis hakim terutama dalam menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Toko PIKA Abdya Divonis 5 Tahun Penjara
“Kami yakin terdakwa selaku pihak rekanan yang mengerjakan program PIKA tidak ada unsur pidana. Semua pekerjaan telah sesuai kontrak,” ujarnya.
Diketahui, dua terdakwa korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) divonis 5 tahun penjara.
Terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa divonis 5 tahun dengan uang denda sebanyak Rp50 juta dan diwajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Komentar