Categories: NEWS

Satu Terdakwa Korupsi Toko PIKA Abdya Ajukan Banding

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satu terdakwa korupsi program sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) menempuh upaya hukum banding atas vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Upaya hukum banding telah disampaikan terdakwa Mohammad Syaifuddin melalui penasihat hukumnya Kasibun Daulay dan Faisal Qasim ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (6/2/2023).

Kasibun menyebutkan upaya hukum banding dilakukan lantaran pihaknya yakin kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya.

Selain itu, penasihat hukum menilai banyak fakta di persidangan yang abaikan oleh majelis hakim terutama dalam menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Toko PIKA Abdya Divonis 5 Tahun Penjara

“Kami yakin terdakwa selaku pihak rekanan yang mengerjakan program PIKA tidak ada unsur pidana. Semua pekerjaan telah sesuai kontrak,” ujarnya.

Diketahui, dua terdakwa korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) divonis 5 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa divonis 5 tahun dengan uang denda sebanyak Rp50 juta dan diwajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago