Categories: NEWS

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pria Asal Banten Ditangkap Satreskrim Polres Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial SL (41) warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Provinsi Banten lantaran diduga telah menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban berinisial UE yang merupakan mahasiswi warga Kecamatan Kuala Batee, Abdya itu membuat laporan ke Polrse Abdya.

Menerima laporan tersebut, kata Misyanto, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku SL kita amankan di rumahnya di Desa Tenjo Ayu Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten pada Jum’at (25/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar dalam konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat, Jum’at (2/5/2025).

Misyanto menjelaskan, bahwa pelaku dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan mereka sering melakukan video call. Kemudian, pelaku membujuk korban untuk melakukan video call seksual.

“Saat melakukan video call seksual, tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam dan mengambil tangkapan layar atau screen shoot yang kemudian diunggah oleh pelaku ke akun Instagram dan Facebook,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Misyanto, pelaku mengaku telah menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial karena sakit hati lantaran korban ingin mengakhiri hubungan mereka.

“Karena pelaku sakit hati terhadap korban yang ingin hubungan mereka diakhiri, sehingga pelaku menggunggah foto korban ke media sosial,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Misyanto.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

11 jam ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

12 jam ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

2 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

2 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

2 hari ago