Konferensi Pers pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani Satreskrim Polres Abdya yang berlangsung di Aula Mapolres setempat, Jum'at (2/5/2025). Foto:Analisaaceh.com/Ahlul Zikri
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial SL (41) warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Provinsi Banten lantaran diduga telah menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban berinisial UE yang merupakan mahasiswi warga Kecamatan Kuala Batee, Abdya itu membuat laporan ke Polrse Abdya.
Menerima laporan tersebut, kata Misyanto, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Kabupaten Serang, Banten.
“Pelaku SL kita amankan di rumahnya di Desa Tenjo Ayu Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten pada Jum’at (25/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar dalam konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat, Jum’at (2/5/2025).
Misyanto menjelaskan, bahwa pelaku dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan mereka sering melakukan video call. Kemudian, pelaku membujuk korban untuk melakukan video call seksual.
“Saat melakukan video call seksual, tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam dan mengambil tangkapan layar atau screen shoot yang kemudian diunggah oleh pelaku ke akun Instagram dan Facebook,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebut Misyanto, pelaku mengaku telah menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial karena sakit hati lantaran korban ingin mengakhiri hubungan mereka.
“Karena pelaku sakit hati terhadap korban yang ingin hubungan mereka diakhiri, sehingga pelaku menggunggah foto korban ke media sosial,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Misyanto.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…
Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…
Komentar