Categories: NEWS

Sempat Bebas Dua Menit, Terdakwa Narkotika di Lhokseumawe Kembali Ditahan 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Terdakwa narkotika, Roni Tabah Putra (31 thn) sempat menghirup udara bebas selama lebih kurang dua menit seusai putusan sela majelis hakim PN Lhokseumawe yang memerintahkan untuk pembebasan terdakwa.

Namun, terdakwa kembali ditahan setelah diterbitkan penetapan penahan oleh majelis hakim PN Lhokseumawe menyusul pelimpahan kembali berkas perkara dan surat dawaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Kita sudah menjalankan putusan sela majelis hakim dan terdakwa sempat kita bebaskan walau durasi waktunya hanya dua menit. Terdakwa lalu kembali ditahan setelah turun penetapan penahanan dari PN dan kembali dititip di Lapas Kelas II/A Lhokseumawe,” ujar Kasie Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, SH, MH yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (29/2/24).

Sebelumnya, majelis hakim PN Lhokseumawe memerintahkan untuk membebaskan terdakwa Roni karena eksepsi yang diajukan melalui kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim PN Lhokseumawe. Selain perintah pembebasan terdakwa, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP yakni terkait syarat formil dan materil surat dakwaan.

Terdapat kesalahan penulisan identitas terdakwa mulai dari tempat lahir, umur, tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan terdakwa, dalam surat dakwaan

Menurut Thery, usai putusan sela yang dibacakan kemarin, pihaknya dalam kurun waktu 1×24 jam sudah melakukan eksekusi pembebasan tahanan. Terdakwa, kata dia sudah dibebaskan dan sudah pula dieksekusi kembali menyusul pelimpahan kedua berkas perkara dan surat dakwaan yang sudah diperbaiki.

Thery menyebut kesalahan pihaknya dalam menuliskan identitas personal terdakwa dinilai lumrah sebagai sebuah kekhilafan manusia.

Pelimpahan dan pengajuan surat dakwaan sekali lagi ini, imbuhnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor : 26/PUU-XX/2022 yang berbunyi “pengajuan perrbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali setelah dinyatakan batal atau batal demi hukum”.

“Sudah kita limpahkan kembali dan sudah kita sampaikan surat dakwaan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan JPU mengajukan sekali lagi surat dakwaan apabila dinyatakan batal demi hukum. Semoga setelah ini kita dapat membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu,” demikian Thery.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

12 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

12 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago