Simpan Sabu Dalam Mulut, Seorang Warga Aceh Selatan Diringkus Polisi

AM (21) warga Aceh Selatan diringkus Polisi di Gampong Jilatang Kecamatan Samadua karena sabu (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Jilatang Kecamatan Samadua.

Tersangka berinisial AM (21) ini diamankan pada Sabtu (8/10/2022) siang, bersama barang bukti satu paket sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Samadua menuju arah Tapaktuan.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Sabu

“Mendapati informasi ini petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 13.30 WIB yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya, Senin (10/10).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram yang disimpan tersangka di dalam mulutnya.

Baca Juga: Polres Aceh Selatan Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu

Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah maroon Nopol BL 5705 TY dan satu unit Hp Android.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zulfitriadi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakTarik Minat Wisatawan, Peyasan Nanggroe Hadir di Jawa Barat
Artikulli tjetërTarget Emas pada PON Aceh -Sumut, ESI Aceh Agendakan Selekda