Categories: NEWSSUMUT

Tak Terima Diliput, Pekerja Global Trans ID Ancam Wartawan

analisaaceh.com, MEDAN | Kekerasan terhadap pers kembali terjadi, Kali ini menimpa salah seorang wartawan elektronik Today Tv Indonesia yang menjadi korban arogansi dan pengancaman oleh salah sorang pekerja Global Trans Id.

Menurut Korban, Ricky Hariandi (32) dihubungi analisaaceh.com, Sabtu (24/8/2019) siang, menceritakan, saat itu sekira pukul 13.00 wib kendaraan atau armada plat polisi BK 9918 EM ini melintas di Jalan Kl. Yosudarso Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan provinsi Sumatera Utara, Jumat (23/8).

“Saya diberlakukan tidak wajar saat meliput dan minta konfirmasi terkait kendaraannya panjang yang melebihi kapasitas melintas jalan tersebut,”ungkapnya.

Karena setiap kendaraan Global Trans ID itu melintas di jalan menimbulkan kemacetan sehingga menyebabkan ketidaknyamanan pengendara lainnya.

Tak terima dimintai konfirmasi, Akhirnya Pekerja Global trans id melontarkan kata-kata kasar didepan umum. Selain kata-kata kasar yang dialamatkan pada wartawan tersebut, para pekerja ini berlaku arogansi dengan mengancam oknum wartawan tersebut.

Merasa tak puas, Kemudian kendaraan Global Trans ID ini berhenti tepat didepan SPBU Pekan Labuhan dan sejumlah pekerja itu turun dari kendaraannya dan mendatangi wartawan Today TV Indonesia tersebut ingin memukulnya.” Mereka berhenti didepan SPBU tiba-tiba turun ingin memukul saya sembari memaki-maki dengan bahasa yang tidak sopan dan merendahkan tugas jurnalistik,”katanya.

Sebagaimana diketahui di dalam UU Lalu Lintas Pasal 106 ayat(2) mengatur para kendaraan, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan kaki dan bersepeda bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500,000.

Selain itu,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan sarana media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Oleh karena itu, wartawan dilindungi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers berbunyi Dimana barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenai denda Rp. 500 juta dan sanksi pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

Sampai berita ini diturunkan belum ada ada keterangan resmi dari pihak perusahaan Global Trans ID yang natabene perusahaan besar bergerak di bidang jasa truccking atau transportasi darat tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

17 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

17 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

18 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

18 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

18 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

18 jam ago