Tangkap Penimbun Solar di Banda Aceh, Barang Bukti Sabu Turut Diamankan Polisi

Pelaku penimbunan solar subsidi usai diamankan Polisi di Banda Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua penimbun solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi tentang penimbunan solar bersubsidi, saat digerebek petugas, didapati seorang sopir sedang pakai sabu dengan kawannya.

Baca Juga: Timbun Ratusan Liter Solar Subsidi, Seorang Pria di Abdya Diringkus Polisi

‘Pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM, dan ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu dilokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu siang (22/5/2022).

Tiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kos, diamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa.

Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

Baca Juga: Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas HP Pelajar di Banda Aceh

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Barang bukti lain yang didapat, lanjut Kasat Reskrim, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter, satu mobil kabin ganda Starada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak dan satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Baca Juga: Polisi Amankan Mobil Tangki Angkut 24 Ribu Liter Solar Ilegal di Aceh Jaya

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKode Redeem FF Permanen, Bisa Dapat Zombie Samurai dan M1887
Artikulli tjetërHarimau Kembali Serang Warga di Aceh Selatan, Begini Kata BKSDA