Categories: NEWS

Terbukti Mencuri Kelapa Sawit di Aceh Tamiang, Tiga Terdakwa Dipidana 4-10 Hari Penjara

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Tiga terdakwa kasus pencurian kelapa sawit milik PT Evans di Aceh Tamiang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kerungan pernjara 4 hingga 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang pada Jum’at (8/4).

Ketiga terdakwa yakni I (41), B (22) dan K (22). Mereka merupakan warga Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh setempat.

Baca Juga: Sempat Kabur, Anak yang Aniaya Ayah dan Ibu di Aceh Tamiang Ditangkap

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo mengatakan, ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap Polisi Simpang Kiri dengan Laporan Polisi No: LP.B/06/III/2022/Res Atam/ Sek.Simpang Kiri, tanggal 18 Maret 2022.

Dalam sidang oleh hakim Andi Taufik dan Panitera Pengganti, Diana Novita ini diputuskan bahwa terdakwa I dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

“Terdakwa I dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 10 hari. Sementara terdakwa B dan K divonis 4 hari penjara,” ujar AKP Untung, Sabtu (9/4).

Baca Juga: Enam Maling Brondolan Sawit di Aceh Singkil Dibekuk Polisi

“Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 14 janjang buah kelapa sawit dan satu buah egrek. Lara terdakwa dibebankan masing -masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” pungkasnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

3 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

3 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

5 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

7 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

7 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

10 jam ago