Sidang kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit di Aceh Tamiang (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Tiga terdakwa kasus pencurian kelapa sawit milik PT Evans di Aceh Tamiang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kerungan pernjara 4 hingga 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang pada Jum’at (8/4).
Ketiga terdakwa yakni I (41), B (22) dan K (22). Mereka merupakan warga Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh setempat.
Baca Juga: Sempat Kabur, Anak yang Aniaya Ayah dan Ibu di Aceh Tamiang Ditangkap
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo mengatakan, ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap Polisi Simpang Kiri dengan Laporan Polisi No: LP.B/06/III/2022/Res Atam/ Sek.Simpang Kiri, tanggal 18 Maret 2022.
Dalam sidang oleh hakim Andi Taufik dan Panitera Pengganti, Diana Novita ini diputuskan bahwa terdakwa I dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
“Terdakwa I dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 10 hari. Sementara terdakwa B dan K divonis 4 hari penjara,” ujar AKP Untung, Sabtu (9/4).
Baca Juga: Enam Maling Brondolan Sawit di Aceh Singkil Dibekuk Polisi
“Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 14 janjang buah kelapa sawit dan satu buah egrek. Lara terdakwa dibebankan masing -masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” pungkasnya. (Chairul)
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar