Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar dengan hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara.
Hal ini dibacakan oleh JPU, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh
Dalam sidang tersebut, terdakwa Zuardi dan terdakwa Taufik Hidayat masing-masing dituntut dengan penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Yusri dituntut dengan penjara selama delapan tahun enam bulan.
JPU Kejari Aceh Besar, Dhika Safana, mengatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kadis Perkim Aceh Ditahan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Masing-masing terdakwa ini melakukan penyelewengan menggunakan data dan informasi yang tidak dapat pertanggungjawaban dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan untuk pekerja kontruksi karena tidak memenuhi tahapan penyusunan dan menyusun harga perkiraan sendiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dhika Safana. (Yuna)
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Junaidi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2024-2029,…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…
Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…
ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…
Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…
Komentar