Categories: NEWS

Terdakwa Pemerkosa Anak di Abdya Dituntut 180 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AK (26) warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-tangan dengan hukuman 180 penjara.

Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian mengatakan, tuntutan itu dibacakan pihaknya pada Rabu (8/7) dalam persidangan tuntutan di Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie.

“Kita menuntut terdakwa AK dengan hukum penjara 180 bulan karena dengan sengaja sudah merenggut masa depan korban yang masih berusia di bawah umur,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Perkosa Keponakan yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, kata Puji, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam dakwaan kesatu pelaku melanggar Pasal 40 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Untuk putusan inkrah berapa hukuman yang akan diterima oleh terdakwa nantinya akan diputuskan majelis hakim MS pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang. Sekarang kita tinggal menunggu hasil musyawarah hakim,” jelasnya.

Baca: Perkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda Asal Abdya Ditangkap Polisi

Sebelumnya AK ditangkap Polisi pada Februari 2022 lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku bahkan memperkosa korban hingga empat kali.

Setelah empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Banda Aceh. Namun pelariannya itu diketahui oleh petugas hingga berhasil ditangkap di Aceh Besar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

1 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

2 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

2 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

2 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

2 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

6 jam ago