Categories: NEWS

Terdakwa Pemerkosa Anak di Abdya Dituntut 180 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AK (26) warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-tangan dengan hukuman 180 penjara.

Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian mengatakan, tuntutan itu dibacakan pihaknya pada Rabu (8/7) dalam persidangan tuntutan di Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie.

“Kita menuntut terdakwa AK dengan hukum penjara 180 bulan karena dengan sengaja sudah merenggut masa depan korban yang masih berusia di bawah umur,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Perkosa Keponakan yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, kata Puji, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam dakwaan kesatu pelaku melanggar Pasal 40 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Untuk putusan inkrah berapa hukuman yang akan diterima oleh terdakwa nantinya akan diputuskan majelis hakim MS pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang. Sekarang kita tinggal menunggu hasil musyawarah hakim,” jelasnya.

Baca: Perkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda Asal Abdya Ditangkap Polisi

Sebelumnya AK ditangkap Polisi pada Februari 2022 lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku bahkan memperkosa korban hingga empat kali.

Setelah empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Banda Aceh. Namun pelariannya itu diketahui oleh petugas hingga berhasil ditangkap di Aceh Besar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

14 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago