Categories: BANDA ACEHNEWS

Terekam CCTV Saat Mencuri di Banda Aceh, Seorang IRT Pensiunan Guru Diciduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap pihak kepolisian setelah aksi pencuriannya di Toko Beurata kawasan Lampriet, Banda Aceh terekam Closed Circuit Television (CCTV).

Pelaku yang merupakan pensiunan Guru berinisial JU (44) itu berhasil membawa barang milik Rita Yenny berupa satu unit Hanphone merk Vivo, tas bermotif Hello Kitty, dompet berwarna coklat, uang tunai 4 juta rupiah dan selembar masker, pada Minggu (31/5).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, pelaku pencurian barang berharga milik korban berhasil terekam CCTV dan berhasil melarikan diri.

“Kejadian yang menimpa korban pada saat meletakan barang berharga miliknya di meja kerja sekitar jam 07.30 WIB. Beberapa saat kemudian korban hendak mengambil barang miliknya dan ternyata telah hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” sebut Kapolsek pada Selasa (9/6/2020).

Dizha menjelaskan, kejadian tersebut setelah dilakukan penyelidikan dengan bantuan alat perekam CCTV berhasil mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan hijab berwarna biru dan melarikan diri menggunakan sepeda motor warna merah.

Sesuai dengan Laporan polisi : LP.B / 111 / VI / YAN.2.5 / SPKT tanggal 01 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

“Personel Polsek Kuta Alam melakukan berbagai penyelidikan keberadaan pelaku dan hari Senin (8/6) melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di kawasan Lambaro Skep serta membawa barang bukti dan alat bantu yang dipergunakan oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Menurut keterangan dari pelaku, uang yang telah diambilnya sudah dipergunakan sebagai alat membayar hutang, membeli handphone dan keperluan pribadinya serta sisa uang sebesar Rp 500 ribu.

“Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Empat Terpidana Judi Online Dicambuk di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Empat terpidana judi online (judol) menjalin eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan…

1 hari ago

Warga Desak Truk Tronton Tak Lagi Bongkar Muat di Geulumpang Payong Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), mengancam memblokir…

1 hari ago

Diduga Microsleep, Dump Truk Hantam Daihatsu Sigra di Meureubo

Analisaaceh.com, Meulaboh | Mobil dump truck Hino dengan nomor polisi (Nopol) BM 9036 UO menabrak…

2 hari ago

Nenek Diduga Asal Nias Ditemukan Terlantar, Kini Dirawat di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihebohkan dengan penemuan seorang wanita lanjut…

2 hari ago

LPS Perkuat Kewenangan Penjaminan Polis, Berlaku Paling Lambat 2028

Analisaaceh.com, Sabang | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan lebih luas dalam memberikan perlindungan kepada…

2 hari ago

Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar…

3 hari ago