Categories: BANDA ACEHNEWS

Terekam CCTV Saat Mencuri di Banda Aceh, Seorang IRT Pensiunan Guru Diciduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap pihak kepolisian setelah aksi pencuriannya di Toko Beurata kawasan Lampriet, Banda Aceh terekam Closed Circuit Television (CCTV).

Pelaku yang merupakan pensiunan Guru berinisial JU (44) itu berhasil membawa barang milik Rita Yenny berupa satu unit Hanphone merk Vivo, tas bermotif Hello Kitty, dompet berwarna coklat, uang tunai 4 juta rupiah dan selembar masker, pada Minggu (31/5).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, pelaku pencurian barang berharga milik korban berhasil terekam CCTV dan berhasil melarikan diri.

“Kejadian yang menimpa korban pada saat meletakan barang berharga miliknya di meja kerja sekitar jam 07.30 WIB. Beberapa saat kemudian korban hendak mengambil barang miliknya dan ternyata telah hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” sebut Kapolsek pada Selasa (9/6/2020).

Dizha menjelaskan, kejadian tersebut setelah dilakukan penyelidikan dengan bantuan alat perekam CCTV berhasil mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan hijab berwarna biru dan melarikan diri menggunakan sepeda motor warna merah.

Sesuai dengan Laporan polisi : LP.B / 111 / VI / YAN.2.5 / SPKT tanggal 01 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.

“Personel Polsek Kuta Alam melakukan berbagai penyelidikan keberadaan pelaku dan hari Senin (8/6) melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di kawasan Lambaro Skep serta membawa barang bukti dan alat bantu yang dipergunakan oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Menurut keterangan dari pelaku, uang yang telah diambilnya sudah dipergunakan sebagai alat membayar hutang, membeli handphone dan keperluan pribadinya serta sisa uang sebesar Rp 500 ribu.

“Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sayuti Abubakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Klaim Didukung 21 DPC

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon…

10 jam ago

Dua Bakal Calon Resmi Daftar Ketua DPD Partai Demokrat Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh mencatat hingga hari…

10 jam ago

Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Teuku Rahmatsyah, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh…

10 jam ago

Menag RI Beri Kuliah Umum di Aceh, Rektor USK Nyatakan Kesiapan Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A.,…

10 jam ago

Permintaan Meningkat, Harga Ayam di Abdya Tembus Rp100 Ribu Per Ekor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengalami…

19 jam ago

SIG Tinjau Langsung Optimalisasi Pasokan Semen di Aceh

Analisaaceh.com, JAKARTA – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkuat keandalan operasional pabrik dan jaringan…

19 jam ago