Categories: NEWS

Terkait Pelaporan Wartawan AJNN, Polisi Akan Minta Keterangan Ahli Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Salah satu wartawan media siber AJNN, Mulyana Syahriyal, dilaporkan ke Polres Bireuen karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Cut Fatimah Zuhra.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, terkait pelaporan tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, karena hal itu berkaitan dengan Pers, tentu diperlukan keterangan dari Ahli Pers.

Dalam hal ini, kata Winardy, Penyidik Satreskrim Polres Bireuen telah mengirimkan surat ke Dewan Pers dengan nomor surat: B/447/III/HUK/.11.1./2022/Satreskrim, untuk menunjuk atau menghadirkan Ahli Pers untuk diambil keterangannya untuk kelancaran penyelidikan.

“Laporan ini kan berkaitan dengan jurnalistik. Tentunya kita butuh keterangan ahli yang mengerti tentang Pers. Nantinya baru bisa diputuskan pemberitaan tersebut melanggar kode etik Pers atau tidak,” kata Winardy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: JMSI Minta Polres Bireuen Hentikan Kasus Pelaporan Wartawan AJNN

Nantinya, sambung Winardy, laporan tersebut juga akan disesuaikan dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum. Karena pihaknya tetap menerapkan equality before the law.

“Semua pihak diharapkan menghormati proses ini. Nanti, segala sesuatu kan kita informasikan hasilnya. Yakinlah kami akan profesional,” ujarnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago