Terkait Pemekaran Daerah, Komisi II DPR RI Sebut Tidak Ada Pembahasan

ANALISAACEH.COM | Isu Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang terus digelinding di ranah publik ternyata hanyalah sebatas wacana. Isu pemekaran sepertinya hanya dijadikan elite sebagai dagangan politik.

Isu pemekaran Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Para elite politik pun tak kurang menghembuskan isu bahwa pemekaran wilayah akan benar-benar terwujud.

Klimaksnya, sempat beredar nama-nama CDOB setingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi di seluruh Indonesia. Walau Kementerian Dalam Negeri membantah daftar nama tersebut, namun isu pemekaran tak pernah padam.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo kepada Analisaaceh.com, Sabtu (4/1/20) mengatakan, hingga saat ini tidak ada pembahasan antara pemerintah dan legislatif di DPR RI terkait masalah pemekaran daerah di Indonesia.

“Belum ada pembahasan apapun di Komisi II tentang daerah-daerah yang akan dimekarkan. Hal ini dikarenakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, bahwa masalah pemekaran merupakan wewenang Pemerintah, DPR berwenang memberikan persetujuan, dalam hal ini DPR RI juga ikut dalam pembahasan,” ujar Arif Wibowo yang dihubungi Analisaaceh.com via seluler.

Bicara masalah pemekaran daerah, lanjut Arif, ada dua Peraturan Pemerintah (PP) yang harus dibereskan terlebih dahulu, yaitu PP tentang Desain Besar Penataan Kota, dan PP tentang Penataan Kota.

“Pada PP Desain Penataan Kota akan dituangkan tentang gambaran wilayah mana yang dimekarkan. Sedangkan pada PP tentang Penataan Kota, itu menjelaskan mekanisme secara teknis bagaimana pemekaran daerah,” ungkap ketua BSPN PDI Perjuangan ini.

Namun demikian, sambung Arif, kedua PP tersebut hingga saat ini belum diterbitkan. Maka dari itu tidak ada pembahasan pemekaran daerah.

Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, senator DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP, mengatakan, masalah pembentukan Daerah Otonomi Baru (CDOB) memang sudah diajukan oleh DPD kepada pemerintah sebanyak 173 usulan.

“Khusus di Aceh, ada enam DOB yang menjadi prioritas yang diusulkan,” jelas Fachrul.

Namun demikian, usulan tersebut sampai saat ini masih ditolak oleh Pemerintah Pusat dikarenakan negara belum punya anggaran untuk pemekaran. Bukan hanya CDOB di Aceh, namun juga seluruh usulan DOB di Indonesia.

“Oleh karena itu pemerintah tidak menandatangani PP tentang Desain Penataan Kota dan PP Penataan Kota. Makanya usulan itu masih ditolak,” ungkap Senator.

Komentar
Artikulli paraprakAdat, Negara dan Intoleransi
Artikulli tjetërUsulan Kadri Amin Lecehkan Syariat Islam, Handres: Ini Perlu Diproses Pihak Berwajib