Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang Tahun Anggaran 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jum’at (9/7/2021).
Keempat tersangka tersebut yakni Jun (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Syu (43) selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, Kha (41) merupakan Direktur Utama CV. Beru Dinam dan Kar (29) selaku Direktur Utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi.
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II atas penyelidikan oleh Kejati Aceh terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp11,6 miliar.
“Biaya pembangunan jalan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018,” ujarnya, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga : Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang, Kerugian Negara Capai Rp4,2 Miliar
Dari hasil audit BPKP Aceh, jumlah kerugian negara mencapai Rp. 4,2 miliar Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar