Categories: HukumNEWS

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang Tahun Anggaran 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jum’at (9/7/2021).

Keempat tersangka tersebut yakni Jun (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Syu (43) selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, Kha (41) merupakan Direktur Utama CV. Beru Dinam dan Kar (29) selaku Direktur Utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi.

Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II atas penyelidikan oleh Kejati Aceh terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp11,6 miliar.

“Biaya pembangunan jalan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018,” ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga : Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang, Kerugian Negara Capai Rp4,2 Miliar

Dari hasil audit BPKP Aceh, jumlah kerugian negara mencapai Rp. 4,2 miliar Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago