Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta

Analisaaceh.com, TAKENGON | Tersangka kasus dugaan Korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Aceh Tengah kembalikan uang Negara sebesar Rp.449.211.582,66. Total anggaran  yang dikembalikan itu merupakan kerugian  tahun 2014 dan tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah Nislianudin. SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH mengatakan, penyitaan uang terhadap kerugian Negara atas pekerjaan penimbunan SD Negeri Paya Ilang itu masih berstatus titipan di rekening Tipikor Kejaksaan Negeri Takengon.

“Kami sudah menyita kerugian Negara dari dua tersangka pada Senin (16/09/2019) dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014, sedangkan Tahun 2015 kami terima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah kami titip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66. ” Kata Zainul saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/09/2019) di Takengon.

Lebih lanjut kata dia, kerugian Negara itu akan dialihkan ke rekening Negara setelah kasus dugaan Korupsi itu telah inkrah dan menemukan titik terang.

“Karena masih proses hukum, jika sudah inkrah dan dinyatakan kerugianya, maka uang akan dialihkan ke rekening Negara,” Jelasnya.

Hinga saat ini tujuh (7) tersangka dugaan kasus korupsi itu (N) (ZS) (IM) (A) (SA) (YDS) (RF) belum dilakukan penahan lantaran masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU.

Zainul mengaku, hingga saat ini ketujuh tersangka masih saling lempar argumen tentang dugaan korupsi itu. Sebagian kata dia merasa tidak bersalah.

“Itu hanya menutupi kesalahan semata, penilaian dan pembuktian akan terungkap setelah dipertanggungjawabkan di persidangan,” kata Zainul.

Ia menyebut, Kejaksaan Takengon telah memanggil ke-tujuh (7) tersangka lebih dari lima (5) kali untuk dimintai keterangan terhadap kurangnya volume timbunan SD N Paya Ilang yang menyebabkan kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Proses penyelidikan sebelumnya ke-7 tersangka dipanggil sebagai saksi, setelah yakin ada perbuatan melawan hukum ditingkatkan ke penyelidikan, disini kami yakin perkara ini lengkap. Sehingga status dari saksi naik menjadi tersangka dan akhir bulan ini diupayakan lanjut ke persidangan,” tutup Zainul Arifin.

Ketujuh tersangka itu terdiri dari, 4 pihak swasta, 2 pemilik perusahaan, 2 pelaksana pekerjaan dan 3 pejabat dinas pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.

Ketujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat I juncto pasal 3 juncto pasal 18 ayat I,2,3 juncto pasal 9 UU RI Pasal 51 tahun 2009 juncto pasal 55 ayat I ke I KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

1 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

1 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

2 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

2 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago