Tertidur Lelap, Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Rumahnya

Analisaaceh.com, Medan | Di tengah gencarnya memerangi Coronavirus Disease atau Covid-19, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan berhasil meringkus terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (14/4/2020).

Satu orang yang diduga telah mengedarkan barang haram tersebut berinisial IR (35) warga Ling 16, Lor 6, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.

Saat diamankan petugas, IR sedang tertidur lelap di rumahnya. Kemudian sejumlah petugas satres narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang menggunakan sepeda motor berpakaian preman didampingi Kepala lingkungan setempat melakukan penggrebekan dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 timbangan elektrik, 1 sendok plastik, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong dan 1 bungkus plastik besar berisi narkoba jenis sabu berat 100,50 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi dalam keterangan yang diterima media ini mengatakan, penangkapan terhadap IR berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kelurahan setempat.

“Kemudian personel kita melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi. Di mana tersangka sedang berada di dalam rumah. Dengan melihat ciri ciri orang yang dimaksud sesuai informasi, langsung dilakukan penangkapan dan menggeledah rumah tersangka. Ditemukan barang bukti di sebuah lemari milik tersangka,” terangnya.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mendapati barang bukti uang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp40.000,000-,.

Saat dilakukan introgasi dari mana barang haram tersebut di dapat, tersangka mengakui diperoleh dari T (DPO).

“Saat diintrogasi tersangka ini mengaku bahwa narkoba tersebut dia dapat dari T, kita langsung cari keberadaan T, tapi tidak ditemukan,” ujarnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 dengan pidana kurungan 15 tahun penjara dan berikut barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Artikulli paraprakOptimalkan Kerja Relawan MRI Pijay, CEO Socolatte Serahkan Baju PDL dan Ratusan Masker
Artikulli tjetërASN dan Pegawai Kontrak Simeulue Dilarang Mudik