Categories: NEWS

Tiga Pelaku Jaringan Peredaran Narkoba di Langsa Ditangkap, 12,5 Kg Sabu Disita

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri. Selain itu Polisi turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12.564 gram di dua lokasi berbeda.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

“Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama yakni T (36) dan MRA (28). Keduanya diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/3/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel. Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur.

Lanjut Kapolres, Informasi itu kembali dikembangkan, hingga akhirnya petugas berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menduga aliran dana dari hasil penjualan narkotika itu disimpan dan digunakan oleh seorang wanita berinisial TBT (45), yang merupakan istri dari T. Pelaku mengakui telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Adapun modus operandi dan jaringan peredaran narkoba tersebut diduga beroperasi lintas daerah, dengan sabu yang berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut.

“T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres

“T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago