Tim Peucroek Kota Lhokseumawe Dilepas, Pelanggar Prokes Covid-19 Bakal Ditindak di Tempat

Danrem 011/LW Kolonel Inf Sumirating Baskoro didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melepas balon ke udara sebagai tanda lounching program tim Peucroek di Mapolres Lhokseumawe, Selasa sore (22/9/20)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe –Tim penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang dinamai “Tim Peucroek” untuk wilayah hukum Kota Lhokseumawe resmi dilepas. Tim Peucroek diberikan kewenangan penindakan di tempat bagi masyarakat yang tidak mematuhi prokes di ruang publik.

Lounching program dan pelepasan tim Peucroek Kota Lhokseumawe digelar dalam apel gabungan Forkopimda di halaman Mapolres Lhokseumawe, Selasa (22/9/20) petang. Pelepasan tim ditandai dengan pelepasan balon ke udara oleh Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro serta pengangkatan bendera Start oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Lounching sekaligus pelepasan tim dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Yusuf Muhammad didampingi Sekdako Teuku Adnan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada awak media mengatakan, sore ini kita melouching “Tim Peucroek” Kalau bahasa Acehnya tim kejar atau covid-19 hunter. Tim ini adalah sebuah tim yang dibentuk gabungan antara pemerintah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, TNI dan Polri dalam melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat.

“Artinya kita proaktif dan jemput bola mendisiplinkan masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19” ungkapnya.

Seperti diketahui, kata Kapolres, kedesiplinan dan kesadaran masyarakat di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dalam mematuhi prokes masih begitu rendah. Maka pihaknya membuat suatu upaya dengan cara bertindak proaktif melakukan penertiban terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Masyarakat yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker ada tahapan untuk dilakukan tindakan disiplin kepada masyarakat dengan teguran lisan dan tertulis atau sanksi sosial, tergantung berat dan ringannya dan berapa kali melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Eko Hartanto menjelaskan, sepekan terakhir ini pihaknya telah melakukan operasi yustisi yang dilaksanakan minimal dua kali dalam sehari. Jadwal bisa tentatif apakah pagi hari, siang hari dan malam hari di tempat berkumpulnya masyarakat banyak yang memungkinkan banyak terjadinya kluster yang baru penyebaran covid-19.

Eko menuturkan leading sector kegiatan ini adalah Satpol PP, kita hanya mendukung dan membantu mensupport pemerintah daerah untuk sama-sama proaktif dalam melakukan upaya pendesiplinan terhadap masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk bersama mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kepada masyarakat saya minta tolong untuk mari sama-sama kita sadar dan disiplin terhadap protokol kesehatan ini, saling melindungi terutama fokus kepada pemakaian masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan membiasakan hidup sehat serta mencuci tangan sesuai dengan standar prokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah” ujar Kapolres.

Eko Hartanto mengingatkan keberadaan Tim Peucroek di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, penindakan pelanggar prokes akan kian ditingkatkan.

“Jadi jika ada “Tim Peucroek” melihat ada masyarakat yang tidak pakai masker akan dilakukan upaya tindakan di tempat” demikian mantan Kasat Reskrim Polresta Medan tersebut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Komentar
Artikulli paraprakBanda Aceh Raih 12 Kali WTP dari BPK-RI, Sri Mulyani: Luar Biasa, Perlu Jadi Contoh
Artikulli tjetërAbusyik Hadiri Pembukaan TMMD Ke-109 di Padang Tiji