Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hal yang mampu membersihkan kita dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda adalah zakat. Zakat merupakan bagian tertentu dari harta, yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat yang ditunaikan diberikan kepada yang lebih berhak menerimanya. Zakat juga merupakan salah satu bagian dari Rukun Islam yang juga telah diatur kepada siapa saja yang berhak menerimanya.
Menurut ketentuan yang terkandung pada Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014, dijelaskan orang-orang yang wajib membayarkan zakat penghasilan adalah mereka yang memiliki penghasilan tetap dan didapatkan secara halal.
Oleh karena itu, dibutuhkan literasi Zakat agar individu atau masyarakat memahami dan mewujudkan nilai dan manfaat zakat serta hak-hak dan kewajiban sebagai muslim, juga mencakup hak dan kewajiban terhadap dirinya sendiri, orang lain dan masyarakat, atau pun bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam AL Qur’an yang menjelaskan tentang pentingnya zakat terdapat pada Q.S At Taubah ayat 103, dimana zakat merupakan kewajiban untuk membersihkan dan mencucikan sebagian harta.
Zakat itu juga dapat menumbuhkan sifat-sifat yang baik dan membersihkan diri dari semua sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan cinta akan harta secara berlebihan.
Dalam harta benda seseorang juga terdapat hak orang lain, yaitu orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat.
Jika syarat zakat telah dikenakan, maka selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain, yang haram untuk dimakannya.
Akan tetapi, bila ia mengeluarkan zakat dari hartanya itu, maka harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain yakni milik orang yang yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, dimana mereka tidak diwajibkan membayar zakat.
Adapun orang atau golongan yang berhak menerimanya yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Grarimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil. Dijelaskan lebih lanjut, bahwa fakir yaitu orang yang sudah tidak mampu mencukupi kehidupan sehari-harinya lagi atau yang hanya memiliki sedikit harta dan penghasilan.
Kemudian golongan orang miskin yaitu orang yang sedikit lebih tinggi dari fakir dimana memiliki pekerjaan dan penghasilan namun hanya cukup untuk diri sendiri dan tidak mencukupi untuk keluarganya.
Amil yaitu orang yang bertugas mengumpulkan zakat, kemudian mualaf yakni orang yang dari agama lain dan masuk ke Agama Islam, Riqa yakni hamba sahaya atau budak, Fisabilillah yaitu orang yang berjuang dijalan Allah.
Kemudian golongan orang yang memiliki banyak hutang dan tidak mampu melunasi nya yang disebut dengan Grarimin, dan yang terakhir adalah musafir atau orang yang kehabisan makanan di perjalanan.
Dimana syarat untuk dikenakannya zakat atas harta juga telah disebutkan di antaranya harta tersebut merupakan harta tersebut mencapai nisab sesuai jenis hartanya,
Juga terhadap barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal, harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya, pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi, harta tersebut juga telah melewati haul.
Untuk syarat zakat haul, tidak berlaku dalam zakat hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Secara umum kita ketahui bahwa zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah yakni adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehan nya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Berdasarkan BAZNAS, sebagai pemahaman, untuk Zakat Mal itu terdiri dari zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya yaitu zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat pertambangan yakni zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat perindustrian yaitu zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
Zakat pendapatan dan jasa yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
Kemudian Zakat rikaz yakni zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20 persen.
Untuk kita yang sudah memenuhi syarat untuk dikenakan zakat mari menitipkan zakat/infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Dimana salah satu sasaran BAZNAS yakni pertumbuhan jumlah Muzakki secara Nasional serta Pengukuran literasi zakat pada audien nasional.
Oleh karena itu delapan Program Prioritas Nasional BAZNAS Tahun 2023 sudah dijalankan, di antaranya meliputi Beasiswa, Rumah Layak Huni, Rumah Sehat BAZNAS, Penguatan BAZNAS Tanggap Bencana, BAZNAS Microfinance/Bank Zakat Mikro, ZMart, ZChicken, dan Santripreneur.
Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23, BASNAZ RI mengangkat tema “Nikmatnya Berzakat: Tentram Muzaki, Bahagianya Mustahik” sebagai wujud komitmen BAZNAS mengembangkan zakat sebagai instrumen keadilan sosial.
Yang dalam pemaknaannya mengajak kita untuk mengerti dan paham atas makna berzakat dan pentingnya zakat agar semua elemen masyarakat terutama delapan golongan yang diutamakan ikut merasakan kebahagiaan.
Dimana sebagai pemberi zakat atau disebut juga Muzakki memberi dampak kebahagian terhadap penerima zakat yang disebut Mustahik.
Muzakki yang menyumbangkan sebagian hartanya ia akan memperoleh ketenangan jiwa, terlebih sebagian harta yang miliki juga terdapat hak orang-orang yang kurang mampu, yang wajib di santuni.
Kemudian dampak kepada Mustahik dengan rutin membayarkan zakat kita juga telah berhasil memberikan dampak keadilan sosial terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Kita dapat menghitung di Badan Amil Zakat Nasional dengan mencantumkan total penghasil yang sehingga mengetahui jumlah zakat dibayarkan.
Dengan kita sadar ini memberikan kontribusi kepada negara dalam membantu mengurangi kemiskinan, karena penyaluran zakat yang tepat sasaran, baik kepada orang kurang mampu dan membutuhkan bantuan material.
Untuk Wilayah Aceh, yakni Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa, diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola oleh Baitul Mal dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun.
Dimana dalam penyaluran zakat senilai Rp 84,3 miliar kepada 37.729 mustahik selama 2023. Dimana penyaluran zakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, diantaranya untuk sektor kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan syiar Islam, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif.
Kita harus sadar bahwa banyak kebutuhan, seperti pendidikan anak, rehabilitasi rumah, biaya kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga yang terpenuhi dari sebagian harta yang telah kita salurkan melalui kewajiban zakat kita.
Bisa kita lihat, sebanyak 37.729 mustahik di Aceh yang terbantu berbagai masalah yang dihadapi keluarga miskin. Termasuk dana sebesar Rp1,369 miliar untuk 245 muallaf se Aceh. Yang ini semua merupakan zakat dari masyarakat.
Nah, perlu kita tumbuhkan sikap empati terhadap sosial agar ada sikap berlanjut pada tindakan membantu terhadap mereka yang sedang membutuhkan bantuan.
Kesadaran akan zakat ia harus diasah agar bisa muncul dan perlu membiasakan diri untuk berbagi. Tidak muncul secara tiba-tiba bahkan empati juga dibentuk dari kebiasaan atau tanaman nilai di masa kecil.
Kesadaran diri atau self awareness adalah salah satu kunci untuk dapat menumbuhkan sikap empati mengingat kita adalah umat Islam dimana zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam.
Bisa kita lihat kemiskinan merupakan masalah ekonomi yang dapat menghambat mobilitas sosial. Kondisi kemiskinan disebabkan oleh sulitnya mendapat akses pendidikan layak sehingga level pendidikan yang mereka miliki pun rendah.
Dari delapan golongan penerima zakat salah satunya yakni kepada orang miskin, kita tahu kondisi kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia sangat beragam. Keragaman Indonesia itu kita mengenal adanya kemiskinan perkotaan dan kemiskinan perdesaan.
Tentu saja berdampak pada kualitas sumber daya manusia yang rendah ini dapat menghambat kemampuan sesuatu anak bangsa untuk terus berkembang.
Mereka yang telah memenuhi zakatnya telah berkontribusi untuk membuat hidup lebih baik, dengan menyentuh kehidupan Mustahik yang paling membutuhkan.
Masih banyak orang Indonesia yang hidup dalam kemiskinan, kekuatan dan pengaruh zakat sangat akan terlihat disini, dengan kita tidak menutup mata maka kita memiliki kapasitas untuk memberikan harapan kepada satu atau dua atau bahkan lebih orang yang membutuhkan.
Kemiskinan merupakan sumber utama penyebab terputusnya anak-anak untuk meneruskan pendidikan.
Karena dengan kemiskinan, orang tua akan menurunkan generasi miskin berikutnya. Sedangkan Indonesia butuh generasi yang cerdas agar memajukan Negeri ini.
Kemiskinan juga berdampak lain terhadap masyarakat, seperti kesehatan juga akan menurun. Ini akan menjadi rantai kemiskinan.
Karena zakat dapat menguatkan benih persaudaraan, serta menambah rasa kasih sayang antara sesama muslim dalam upaya dalam mengatasi kemiskinan pada masyarakat muslim.
Yang memungkinkan mereka untuk menjaga anak-anak mereka tetap sekolah dan memungkinkan kaum ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.
Kemudian setiap anak bisa mengenyam pendidikan, probabilitas mereka tinggi untuk mengubah hidup anak dan keluarga menjadi lebih baik ke depannya.
Dalam hal ini lembaga Zakat Nasioal menjadi salah satu langkah mengentas kan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial.
Peran BAZNAS yaitu meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan stakeholder lainnya. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui OPZ resmi, meningkatkan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat ZIS-DSKL. Meningkatkan manfaat ZIS-DSKL dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial.
Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat Mendorong pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia.
Salah satunya BAZNAS RI bekerja sama dengan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) meluncurkan pelatihan usaha dan bisnis Santripreneur sebagai upaya untuk menyiapkan calon pengusaha berbasis santri.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional Achmad Sudrajat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya membentuk komunitas pengusaha dari kalangan santri.
“Pada hari ini kita melaksanakan implementasi kerja sama antara BAZNAS dan POROZ dalam hal ini gerakan Santripreneur untuk membangun preneurship-preneurship santri-santri sebagai penggerak ekonomi di seluruh Indonesia berbasis santri,” kata Achmad.
BAZNAS RI juga meluncurkan kegiatan kemanusiaan dengan tema “Indonesia Run for Palestine”. Perhelatan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan HUT BAZNAS ke-23.
Dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat untuk menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah, BAZNAS juga menyediakan melalui platform sharinghappiness.org.
BAZNAS terus berupaya dalam menurunkan stunting di Indonesia melalui berbagai program di antaranya program kelas stunting, program pemberian makanan bergizi, serta edukasi orang tua terkait penanganan stunting di 13 Rumah Sehat BAZNAS (RSB) seluruh Indonesia.
Semoga dengan berbagai inovasi program yang telah dijalankan ini juga berdasarkan zakat, infak dan sedekah mampu mempercepat kemiskinan di Indonesia dan memajukan Indonesia.
Upaya bantuan sosial menyentuh masyarakat kurang mampu maupun yang berada digaris kemiskinan sudah mendapat perhatian lebih dengan partisipasi para Muzakki.
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Mukhlis Sya’ya ST menjelaskan bahwa zakat tersebut telah memberikan kontribusi signifikan dalam memberikan akses modal dan mendorong semangat berdikari bagi sekitar 2000 mustahik melalui program modal usaha ultra mikro dan Zakat Family Development
Ia juga menyampaikan pesan agar memahami manfaat dari memberi zakat yang membawa manfaat yang lebih besar bagi mustahik.
Ia berharap kewajiban yang satu ini tidak disikapi berbeda oleh sebagian masyarakat muslim, karena ini sama seperti kewajiban shalat atau pun puasa Ramadhan. Padahal sesungguhnya kewajiban membayar zakat itu sama dengan kewajiban shalat dan puasa.
Mari menumbuhkan kesadaran bahwa zakat tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga zakat, tapi kerja besar semua pihak. Yang mampu merubah perekonomian negara dan kesenjangan sosial. Zakat merupakan salah satu cara untuk menekan angka kemiskinan, dengan memanfaatkan dana zakat tersebut.
Dalam Surat Al-Baqarah juga disebutkan bahwa Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Karena itu salah satu kepercayaan masyarakat menjadi tempat pembayaran ZIS, BAZNAS menjadi lembaga membayar zakat juga dapat dilakukan dengan sangat mudah.
Adanya metode men transfer ke rekening lembaga, juga menyediakan layanan jemput zakat, selain jika zakat, infaq dan sedekah tersebut disalurkan lewat lembaga pengelola yang karena memiliki pemberdayaan umat yang jelas.
Dengan kesadaran akan banyaknya kelebihan dalam menunaikan zakat ini maka diharapkan literasi Zakat masyarakat semakin meningkat dan para Mustahik merasa bahagia.