Upaya Pemko Banda Aceh Atasi Kesenjangan Gender di Dunia Politik

Kegiatan Pendidikan politik hukum bagi perempuan yang diikuti oleh para Ketua Balai Inong yang berlangsung di Aula DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Rabu (21/10).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Guna meningkatkan peran perempuan di dunia politik, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh adakan pendidikan politik hukum bagi perempuan.

Kegiatan yang diikuti oleh para Ketua Balai Inong ini berlangsung di Aula DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Rabu (21/10).

Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Cut Azharida, SH menjelaskan bahwa keterlibatan kaum perempuan di dunia politik sebagai pendukung demokrasi sangatlah potensial.

Kehadiran perempuan di dunia politik ini diharapkan mampu menjadi penyalur aspirasi rakyat, penyeimbang kekuatan politik serta sebagai sarana pengkritik dan kontrol terhadap pemerintah yang berkuasa.

“Dimana peran perempuan dan laki-laki pada dasarnya adalah sama, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelasnya.

Azharida mengaku, saat ini pihaknya terus mendorong kaum perempuan baik Organisasi Perempuan, generasi muda perempuan (Pemudi), dan unsur masyarakat umum khususnya perempuan agar ikut dalam melaksanakan pengawasan dan pelaku pembangunan bangsa Indonesia.

“Pendidikan politik bagi kaum perempuan bertujuan untuk membebaskan perempuan dari ketidaksetaraan perlakuan dan bukan bertujuan pada kekuasaan atau penguasaan, meskipun saat ini politisi perempuan sudah mulai bermunculan, namun dalam kenyataannya belum begitu besar pengaruhnya dalam memperjuangkan aspirasinya,” lanjutnya.

Menurutnya dengan adanya politisi perempuan, bisa memberikan warna dan penyeimbang dalam kiprahnya di dunia politik.

“Oleh karena itu, jalan yang harus ditempuh adalah menciptakan kesadaran politik perempuan dalam meningkatkan peran politiknya adalah dengan memberikan pendidikan politik sesuai dengan makna yang sebenarnya, sehingga dalam kancah politik perempuan mempunyai peran dalam mengembangkan demokrasi dan cerdas dalam menentukan sikap politiknya,” ungkap Azharida.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan peningkatan kapasitas pendidikan politik bagi perempuan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya perempuan dalam menggunakan hak-hak politiknya.

“Nantinya keterwakilan perempuan di legislatif maupun jabatan politik lainnya mampu mencapai 30 persen.”

Selain Cut Azharida, dalam kesempatan ini pihaknya turut mendatangkan Ketua Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh, Tati Meutia Asmara SKH MSi untuk memberi materi pendidikan politik hukum bagi perempuan.(Ah/Hz)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHakikat dan Tantangan Santri di Era Digital
Artikulli tjetërTahun 2020, Pemerintah Aceh Bangun 4.042 Unit Rumah Layak Huni