Categories: NEWS

Usai Lecehkan Anak Bawah Umur, Pemuda Nagan Raya Serahkan Diri ke Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pemuda salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menyerahkan diri ke Polisi usai melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.

Tersangka berinisial RU (25) ini menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur didampingi perangkat desa setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap Bunga (bukan nama asli) berusia 10 tahun yang tak lain warga sekampungnya pada Selasa (27/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Pria 70 Tahun di Aceh Barat Ditangkap Polisi

“Setelah kejadian itu, secara koorperatif RU menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur dengan ditemani oleh aparatur Gampong,” ujar AKP Machfud, Jum’at (30/9/2022).

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata AKP Machfud, tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47 bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.

Baca Juga: Bejat! Pria 57 Tahun di Pidie ini Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

“Untuk sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3 diancam pidana paling lama 7 tahun penjara,” sebutnya.

“Untuk Qanun Aceh sanksi bagi terduga pelaku tersebut, dicambuk sebanyak 90 kali atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkas Machfud.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

11 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

11 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

11 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago