Categories: SUMUT

Wakil Bupati Deli Serdang Sampaikan Nota Keuangan P-APBD TA 2019

Sumut – Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2019, pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kamaruzzaman S.Ag didampingi Timur Sitepu dan Imran Obos tuut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten dan Pimpinan OPD, Rabu (26/6)Siang di ruang sidang DPRD Deli Serdang Lubuk Pakam.

Wakil Bupati Deli Serdang dalam sambutannya mengatakan bahwa Perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan APBD, karena pada saat penyusunan APBD Tahun 2019 pendapatan dan belanja yang bersumber dari Pemerintah pusat dan Provinsi yang kita rencanakan dan targetkan, tidak seluruhnya terealisasi, sehingga harus dilakukan perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, serta perubahan kebijakan pembiayaan daerah.

Rencana Pendapatan Daerah pada P-APBD Tahun 2019 diperkirakan menjadi Rp. 3.999.067.649.223,00 meningkat sebesar Rp. 12.586.825.286,00 atau sebesar 0,32% dari target semula Rp. 3.986.480.823.937,00.dengan rincian Pendapatan Asli Daerah pada P-APBD 2019 direncanakan sebesar Rp. 1.167.794.977.442,00 berkurang sebesar Rp.570.773.878,00 atau turun 0,05% dibandingkan dengan APBD tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 1.168.365.751.320,00.

Sedangkan dana perimbangan pada Perubahan APBD Tahun 2019 menjadi sebesar Rp 2.054.904.857.733 berkurang sebesar Rp. 8.761.141.517,- atau menurun sebesar 0,42% dari target semula sebesar Rp. 2.063.665.999.250,- . Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD Tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp 776.367.814.048,- bertambah yaitu sebesar Rp. 21.918.740.681,- atau 2,91% dari target semula sebesar Rp. 754.449.073.367,-.

Secara umum dijelaskan bahwa pada rencana pendapatan daerah, terjadi kenaikan dan penurunan khususnya pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah pada komponen pendapatan daerah yang sah dimana pada komponen pendapatan hibah dari target semula Rp. 149.926.600.000,- menjadi sebesar Rp. 148.052.800.000 atau turun sebesar Rp. 1.873.800.000.

Penurunan target pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap keputusan gubernur terhadap dana BOS mengalami penurunan sebesar Rp. 3.973.800.000 dan sesuai Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Kementerian Keuangan RI Nomor PPH-02/MK.7/2019 tgl 14 Februari 2019, bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendapat alokasi sebesar Rp. 2.100.000.000.

Perlu disampaikan bahwa sampai dengan saat ini perubahan penerimaan hibah dana BOS belum ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, untuk itu jika nanti terdapat penambahan sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Utara,pendapatan dana hibah dana BOS dan belanjanya akan dilakukan penyesuaian kembali. [ ]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

5 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

9 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

9 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

10 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

12 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

12 jam ago