Categories: SUBULUSSALAM

Yara Nilai Pengembalian 309 PNS Yang Dimutasi Sesuai Dengan Ketentuan Aturan Hukum

Subulussalam – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako mengapresiasi langkah Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang yang akan mengembalikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di mutasi oleh Walikota sebelumnya ke posisi jabatan semula hal itu merupakan kebijakan yang tepat, karena perintah mendagri merupakan perintah hukum yang harus dilaksanakan.

Mutasi yang dilakukan oleh Walikota Subulussalam, H. Merah Sakti pada tanggal 15 Desember tahun 2017 lalu jelas mengabaikan aturan hukum, sehingga pada saat itu kami yara menyurati mendagri melalui surat dengan nomor : 01/YARA-SBS/I/2018 tertanggal 2 Februari 2018.

“Kami menilai bahwa pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan sejumlah PNS tersebut cacat hukum, mutasi yang dilakukan Walikota tersebut jelas telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.” Ujar Edi.

Dalam undang-undang tersebut sudah jelas mengamanahkan setiap daerah yang mengikuti Pilkada, Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi terhadap ASN 6 bulan sebelum penetapan Paslon terkecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri. Seperti kita ketahui beberapa mutasi yang dilakukan tidak ada surat izin dari Mendagri.

Sehingga pada saat itu, Mendagri sudah menyurati Plt. Gubernur Aceh agar memerintah Walikota yang dijabat Merah Sakti pada saat itu mencabut 7 SK mutasi dan mengembalikan 309 ASN ke posisi jabatan semula. Namun, perintah Mendagri tersebut tidak dilaksanakan sampai berakhirnya masa jabatan Merah Sakti sebagai Walikota pada tanggal 05 Mei 2019 lalu.

“Selaku kepala daerah sudah seharusnya Walikota Subulussalam taat hukum dan melakukan langkah kebijakan yang berpijak kepada ketentuan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku”. Tambah Edi.

Maka dari itu kami menilai pengembalian 309 PNS yang di mutasi sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum.

“Kami dari YARA sangat mengapresiasi langkah pak Walikota dan Wakil Walikota dalam hal ini dijabat oleh H. Affan Alfian Bintang dan Salmaza. Meski bukan mereka yang berbuat, tapi mereka patuh dan taat peraturan dan perundang-undangan”. Tutup Edi. (wen)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

3 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

3 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

4 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

4 hari ago

Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…

4 hari ago