Wali Kota Minta Warga Banda Aceh Patuhi Seruan Forkopimda Terkait Pencegahan Corona

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait Pamdemi Corona (Covid-19), Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta kepada seluruh warga Banda Aceh untuk mematuhi imbauan Forkopimda.

Sebelumnya, Pemko Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan serangan virus yang terbilang semakin ganas menyerang warga dibelahan dunia saat ini. Aminullah meminta warga untuk sementara waktu membatasi interaksi dan mengurangi aktivitas diluar rumah bila tidak ada keperluan penting.

“Peran seluruh warga sangat diperlukan agar wabah ini tidak meluas dan segera berakhir. Maka daripada itu, kami meminta warga untuk tidak menyepelekan hal ini dan mohon dipatuhi,” kata Aminullah dalam wawancara di kediamannya di Lampaseh, Kamis (19/3/2020).

Aminullah menilai, dengan sama-sama mematuhi aturan yang berlaku maka akan lebih meminimalisir terjadinya dampak dari virus mematikan tersebut.

“Saya berharap kepada warga semua untuk sama-sama kita perangi corona ini. Insyaallah, Allah akan jauhkan Banda Aceh dan seluruh daerah dari wabah penyakit ini,” kata Aminullah.

Adapun seruan Forkopimda dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, selalu bersikap tenang, dan waspada.
  2. Menghindari keramaian dan menjaga jarak berinteraksi antarsesama minimal jarak satu meter.
  3. Meningkatkan ibadah shalat berjamaah dan membaca Qunut Nazilah selesai shalat.
  4. Menjaga kebersihan masjid dan mushalla, menggulung karpet, dan membawa sajadah/mukena sendiri saat ke tempat ibadah.
  5. Meningkatkan perilaku hidup bersih melalui cuci tangan sebelum/sesudah beraktifitas.
  6. Menggunakan masker jika batuk, pilek/flu, dan saat berada di area infeksius (rumah sakit atau saat di keramaian).
  7. Memantau lingkungan sekitar terhadap orang yang mengalami demam, batuk, sesak nafas, dan yang ada riwayat kembali dari negara endemis.
  8. Menyediakan hand sanitizer dan thermal detector (khusus oleh pemilik warkop, café, restoran, dan usaha lainnya).
  9. Mematuhi UU (Tidak menyebarkan berita hoax; tidak menimbun dan/atau menaikkan harga bahan pokok dan barang penting seperti masker, hand sanitizer, dan thermal detector).
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

4 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

7 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

8 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

9 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

10 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

11 jam ago