Warga Keluhkan Pelanggaran Syariat di Seputaran Stadion Lampineung

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat menerima aduan masyarakat.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat gampong Kota Baru, Banda Aceh kembali mengeluhkan adanya potensi pelanggaran syariat Islam yang terjadi di gampong tersebut. Tepatnya di depan Stadion H. Dimurthala Lampineung yang kerap dijadikan tongkrongan muda-mudi.

Hal ini disampaikan oleh warga pada saat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar melaksanakan reses II masa persidangan III tahun 2023 di Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (27/7/2023).

Kepala Ulee Jurong Dusun Tanoh Abee, Taufik mengungkapkan dari keterangan warga, bahwasanya di lokasi itu sudah beberapa kali terjadi pelanggaran syariat yang dilakukan sejumlah muda-mudi. Hal itu terjadi karena penerangan di lokasi itu gelap. Pihaknya juga sudah dua kali mendapati muda-mudi yang melakukan khalwat yang menjurus ke mesum.

“Sudah dua kali kedapatan khalwat oleh warga, mereka memarkirkan mobil kadang pukul 15.00 hingga 20:00 malam atau hingga dini hari,” ungkapnya.

Taufik meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengoptimalkan penerangan di lokasi itu, agar warga dapat memantau segala aktivitas muda-mudi.

Belum lagi, lanjut Taufik, ada suara-suara musik-musik keras yang menganggu kenyamanan warga. Ia berharap jika memungkinkan dipasang CCTV agar jelas terpantau kegiatan di sana.

“Memang di waktu Azan mereka berhenti sejenak, tapi ketika selesai azan musik itu kembali dibunyikan dengan keras, sehingga menganggu kenyamanan warga di waktu malam hari,” ujarnya.

Warga lainnya, Rahmi mengeluhkan aktifitas olahraga di Stadion Lampineung yang terkadang kurang mengindahkan waktu-waktu shalat.

Terlebih lagi kawasan tersebut dekat masjid, sehingga mengganggu ketentraman dan kekhusyukan warga yang akan shalat. Ia meminta kepada Pemko Banda Aceh selaku pemilik aset stadion, untuk mengingatkan pengelola Stadion H. Dirmuthala untuk menghormati warga yang sedang shalat.

“Terkadang ketika azan mereka berhenti bermain sebentar, namun iqamat belum dikumandangkan tapi mereka sudah bermain lagi. Sehingga sangat mengganggu kekhusyukan warga, khususnya warga Gampong Kota Baru yang menunaikan shalat. Apa salahnya mereka menunggu sebentar hingga selesai shalat, kan cuma sekitar sepuluh menit, apalagi mereka juga seorang muslim,” keluh Rahmi.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali memanggil pihak terkait, seperti Dinas Syariat Islam, Satpol PP WH Banda Aceh dan instansi terkait lainnya agar selalu mengarahkan personil dan rutin melakukan operasional penegakan syariat, terutama pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran syariat.

Begitu juga pihaknya juga telah mengajak warga agar terus mengawal pelaksanaan syariat Islam dengan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.

“Kami terus mengingatkan pemerintah kota melalui instansi terkait dan stakeholder, termasuk masyarakat yang ikut berperan dalam mengawal syariat Islam,” ujar Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh ini.

Komentar
Artikulli paraprakIni Pentingnya Attitude dalam Dunia Kerja
Artikulli tjetër13 Jemaah Haji Embarkasi Aceh Meninggal Dunia di Arab Saudi