Warga Nginap di PT ASN, Protes Hak Plasma dan Tapal Batas
Warga Gampong Teupin Tinggi, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, mendirikan tenda dan menginap di depan kantor PT ASN, Sabtu (17/5/2025) malam menuntut kejelasan status tapal batas dan hak lahan plasma. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Ratusan warga Gampong Teupin Tinggi, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, mendatangi dan menginap di kantor PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) pada Sabtu (17/5/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan status tapal batas dan tuntutan hak lahan plasma yang diduga tidak pernah diberikan sejak HGU ditetapkan.
Bahkan, warga mendirikan tenda dari terpal di halaman kantor PT ASN. Mereka menuntut kehadiran langsung dari pihak perusahaan maupun pemerintah Aceh Selatan untuk menuntaskan persoalan yang sudah berlarut.
“Berdasarkan peta yang kami miliki, lahan PT ASN sudah masuk wilayah Gampong Teupin Tinggi. Namun, pihak perusahaan tidak mengakui itu bagian dari HGU mereka,” kata Sekretaris Koordinator, Edi Saputra saat dikonfirmasi Analisaaceh.com.
Edi menjelaskan, bahwa pihaknya telah beberapa kali menyurati dan menemui PT ASN untuk meminta kejelasan tapal batas. Namun, respons yang diberikan tidak memuaskan. Bahkan, menurut warga, perusahaan mengklaim bahwa wilayah yang disengketakan tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami sudah empat kali ke sini. Sekarang kami bermalam, karena tidak ada titik terang. Kami ingin kejelasan tapal batas dan hak plasma yang sesuai aturan,” ujar Edi.
Menurutnya, luas lahan yang dipermasalahkan sekitar 3.000 hektare. Ia menilai PT ASN telah menyerobot lahan gampong dan mengabaikan hak masyarakat sejak HGU diterbitkan pada 2015. Bahkan, pihaknya juga menyayangkan sikap pemerintah daerah dan DPRK Aceh Selatan yang belum hadir di lokasi untuk menengahi persoalan ini.
“Kami sudah menyurati Dinas Pertanahan, DPRK, dan Pemerintah Kabupaten. Tapi karena tidak ada keputusan, kami langsung turun ke lapangan,” terangnya.
Lebih lanjut, sebut Edi, warga menuntut agar 20 persen dari total HGU yang dikelola PT ASN disalurkan dalam bentuk plasma kepada masyarakat, sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami bukan datang untuk ribut. Kami hanya ingin keadilan. Kalau benar ini tanah kami, kenapa hak kami tidak diberikan?,” ucap Edi.
Sebelumnya, kata Edi, warga juga pernah memasang plang yang menyatakan tanah tersebut milik Gampong Teupin Tinggi, namun plang itu kini telah hilang. Mereka mencurigai pihak perusahaan menghapus penanda tersebut.
“Kami tetap bertahan dan melanjutkan aksi hingga ada kejelasan dari pihak PT ASN dan pemerintah. Bila tuntutan kami tidak digubris, kami akan mengambil langkah lanjut untuk menegakkan hak atas lahan ini,” pungkas Edi Saputra.
Komentar