Categories: NEWS

BBPOM Banda Aceh Serahkan Tersangka Obat Tradisional Ilegal ke Kejari Aceh Barat

Analisaaceh.com, Aceh Barat | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (21/1/2026).

Tersangka berinisial Y (55), seorang perempuan, diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar yang sah. Penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik BBPOM Aceh dengan didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Aceh

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan hasil penyidikan, pada November 2025 tersangka diketahui menjual sejumlah merek obat tradisional yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.

Produk-produk tersebut kemudian diuji di laboratorium BBPOM Aceh. Hasil pengujian menunjukkan obat tradisional yang diedarkan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, mengatakan penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas temuan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, obat tradisional yang diedarkan tersangka terbukti mengandung Bahan Kimia Obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Maunizar.

Ia menyebut, peredaran obat tradisional yang mengandung BKO melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika.

Maunizar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap obat tradisional yang beredar di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat dan makanan ilegal melalui saluran pengaduan resmi BBPOM,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

6 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

6 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

6 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

6 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

6 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago