penyerahan tersangka, foto: ist
Analisaaceh.com, Aceh Barat | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (21/1/2026).
Tersangka berinisial Y (55), seorang perempuan, diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar yang sah. Penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik BBPOM Aceh dengan didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Aceh
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan hasil penyidikan, pada November 2025 tersangka diketahui menjual sejumlah merek obat tradisional yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
Produk-produk tersebut kemudian diuji di laboratorium BBPOM Aceh. Hasil pengujian menunjukkan obat tradisional yang diedarkan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, mengatakan penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas temuan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, obat tradisional yang diedarkan tersangka terbukti mengandung Bahan Kimia Obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Maunizar.
Ia menyebut, peredaran obat tradisional yang mengandung BKO melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika.
Maunizar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap obat tradisional yang beredar di pasaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat dan makanan ilegal melalui saluran pengaduan resmi BBPOM,” katanya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar