Categories: NEWS

Warga Rambong Amankan Dua PSK Asal Abdya dan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Rambong Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di pinggir jalan gampong setempat pada malam Senin (1/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua wanita tersebut berinisial CN (21) warga Aceh Selatan dan PR (20) warga Abdya.

Keuchik Gampong Rambong, Ade Herman mengatakan, CN diamankan oleh warga setelah diturunkan dari mobil di pinggir jalan.

“Setelah diturunkan di pinggir jalan yang sepi, pemuda gampong langsung menangkap CN. Pada saat diinterogasi ia mengaku sebagai PSK,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Warga bersama aparatur Gampong langsung membawa CN ke kantor Keuchik. Saat itu CN mengaku bahwa dirinya memiliki teman berinisial PR (20).

“Kemudian kita meminta CN menghubungi PR dan menjemputnya. Saat PR tiba di kantor Keuchik, kita langsung mengamankan PR yang diduga selaku mucikari,” sebut Keuchik.

“Saat ini keduanya sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dan WH dengan harapan pihak Satpol bisa membongkar kasus ini,” pintanya.

Sementara itu Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua perempuan diduga PSK yang diserahkan oleh warga Gampong Rambong.

“Iya benar, kemarin sore kita sudah menerima dua perempuan yang diamankan oleh warga Gampong Rambong,” kata Hamdi kepada awak media di kantornya.

Setelah diserahkan oleh warga, kata Hamdi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan kita, satu orang yakni PR ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

“PR ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah,” terang Hamdi.

Hamdi menjelaskan bahwa PR melanggar qanun dimaksud karena menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Hamdi.

Berdasarkan qanun tersebut, lanjut Hamdi, tersangka dapat dikenakan uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara 100 bulan.

“Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

7 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

7 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

8 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

8 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

8 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

9 jam ago