Categories: NEWS

Warga Tiro Pidie Serahkan Pistol Sisa Konflik ke Polisi

Analisaaceh.com, Sigli | Warga Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie menyerahkan sepucuk pistol rakitan jenis FN bersama magasin dan lima butir peluru ke Polsek Tiro, Polres Pidie, Aceh, Senin (13/11/2023).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK mengatakan, senjata api sisa masa konflik itu diserahkan oleh seorang warga Tiro yang tidak ingin disebutkan namanya dan diterima oleh Kapolsek Tiro.

“Salah seorang warga Tiro telah menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN sisa peninggalan masa konflik dulu ke Polisi yang diterima langsung oleh Kapolsek Iptu Zery Irfan di dampingi kanit reskrim Aiptu Jamaluddin di kawasan Glee Cot Beurandeh Jalan Pintosa Kecamatan Tiro Pidie,” ujarnya kepada sejumlah wartawan pada Selasa (14/11).

Ia menambahkan, awalnya seorang warga Kecamatan Tiro menghubungi Kapolsek Tiro, dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Kapolsek Tiro di salah satu warung kopi yang ada di Kecamatan Tiro.

“Warga tersebut mengatakan ingin menyerahkan satu pucuk senjata api pistol rakitan jenis FN berikut amunisi seraya memperlihatkan foto dalam handphonenya kepada Kapolsek Tiro,” paparnya.

Dia mengaku, pistol itu adalah peninggalan masa konflik dulu di Aceh dan sudah lama ditanam dalam kawasan hutan Tiro, Pidie.

AKBP Imam Asfali juga mengatakan bahwa pihaknya selama ini memang selalu mengimbau masyarakat Kabupaten Pidie, agar bersedia menyerahkan senjata api sisa konflik jika masih ada yang menyimpannya.

Lanjutnya, polisi tidak akan menjatuhkan sanksi hukum kepada mereka yang bersedia menyerahkannya secara sukarela baik itu senjata api atau pun sejenis bahan peledak.

“Bagi yang menyerahkan dijamin tidak akan diproses,” tutur Kapolres Pidie.

Setelah diserahkan ke Polisi, senjata api pistol rakitan jenis FN bersama magasinnya dan 5 butir amunisi peluru aktif dibawa ke Mapolres Pidie, guna diamankan.

“Kita berharap kepada warga yang masih menyimpan, menguasai senjata api sisa konflik supaya menyerahkan kepada Polisi terdekat. Apapun itu, jika tanpa izin sangat berbahaya untuk digunakan,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Transaksi QRIS di Aceh Hampir Sentuh Rp2 Triliun Sepanjang 2025

Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…

11 jam ago

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…

12 jam ago

Tempo Digugat Rp200 Miliar, AJI Gelar Aksi Solidaritas

Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…

2 hari ago

Dinsos Abdya Tingkatkan Peran Keluarga untuk Lansia & Disabilitas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…

2 hari ago

MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya Dibuka

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…

3 hari ago

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Aceh Timur, Air Belum Surut

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Sabtu malam…

3 hari ago