WN yang dideportasi, foto : Imigrasi Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi warga negara Denmark berinisial VRP (50) karena melebihi izin tinggal. Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu (21/12/2024).
Warga negara Denmark tersebut sebelumnya diamankan di Hotel Siwah, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan VRP terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sejak 22 Oktober 2024. Pelanggaran ini melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 yang berangkat pada pukul 18.20 WIB,” katanya Minggu (22/12/2024).
Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan petugas pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan proses penerapan cap keberangkatan berjalan lancar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Oleh karena itu, kami mohon bantuan masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelas Gindo.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…
Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…
Komentar